
Pengesahan Undang-Undang Penyesuaian Pidana sebagai Langkah Penting dalam Reformasi Hukum
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mulai berlaku secara efektif pada Jumat. Undang-undang ini menjadi kerangka hukum penting untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
Pengesahan yang dilakukan di Jakarta ini dianggap sebagai langkah strategis dalam proses transisi Indonesia dari sistem hukum pidana warisan kolonial menuju tata hukum yang lebih modern dan berkeadilan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa melalui regulasi ini Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki fase baru penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, serta berorientasi pada keadilan.
Perubahan Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 memuat sejumlah perubahan mendasar, mulai dari pengaturan ulang pidana mati, mekanisme penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu poin penting adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati.
Mengacu pada Pasal 100 KUHP baru yang diadopsi ke dalam undang-undang ini, hakim diwajibkan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama periode tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang dinilai baik, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
Selain itu, undang-undang ini menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, hakim menggunakan tabel konversi yang menetapkan denda kategori ringan setara dengan Rp1 juta per hari kurungan, sedangkan denda kategori berat di atas Kategori VI disetarakan dengan Rp25 juta per hari kurungan. Meski demikian, Pasal 82 ayat (2) membatasi pidana penjara pengganti denda dengan maksimum masa dua tahun.
Bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda hingga 10 persen dari total keuntungan atau nilai penjualan tahunan perusahaan. Ketentuan ini dapat diterapkan apabila denda maksimal berdasarkan kategori yang ada dinilai belum menimbulkan efek jera.
Di sisi lain, undang-undang ini juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang sektoral. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang bagi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara-perkara ringan agar lebih sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat. Namun demikian, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Penyesuaian Aturan Pidana di Ruang Digital
Dalam ranah digital, UU Penyesuaian Pidana turut menyelaraskan ketentuan pidana yang sebelumnya diatur dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada ketentuan dalam KUHP baru, antara lain Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.
Melalui penyesuaian ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum yang lebih jelas serta dapat mencegah penggunaan pasal-pasal yang bersifat multitafsir dalam penanganan perkara di ruang digital pada masa mendatang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar