
Penyelidikan Terhadap Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan pernyataan terkait kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang melakukan perjalanan umrah saat wilayahnya sedang menghadapi bencana banjir dan tanah longsor. Menurut Wamendagri, Kemendagri berpotensi memberikan sanksi kepada Mirwan jika terbukti melakukan pelanggaran selama masa tanggap darurat.
Mirwan MS diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri bersama istrinya tanpa izin dari Gubernur Aceh. Hal ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar bupati tersebut segera dicopot dari jabatannya.
Pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri
Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri telah menurunkan tim khusus untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepala daerah di wilayah terdampak bencana. Tim ini bertugas untuk memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Kemendagri sudah menurunkan inspektur khusus ke sana untuk melakukan pemeriksaan," ujar Bima dalam wawancara dengan jurnalis KompasTV.
Tuntutan dari Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto memberikan sindiran terhadap para bupati yang dinilai tidak siap menghadapi situasi krisis. Ia menegaskan bahwa para bupati dipilih untuk menghadapi kesulitan, terutama saat bencana terjadi.
Prabowo menyampaikan pesan tersebut di tengah sorotan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang pergi menunaikan umrah tanpa izin. Ia menegaskan bahwa dalam dunia militer, tindakan meninggalkan tugas saat kondisi genting disebut desersi, dan itu tidak dapat ditoleransi.
“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo. Ia kemudian meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindak bupati yang meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang.
Aturan Hukum Terkait Perjalanan Luar Negeri
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), terdapat aturan yang mengatur sanksi bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Pasal 76 ayat (1) huruf i menjelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Selain itu, Pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Pemecatan dari Partai Gerindra
Kini, Mirwan MS dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan oleh DPP Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono menyayangkan sikap dan kepemimpinan Mirwan MS, yang justru melaksanakan umrah di tengah kondisi banjir yang melanda Aceh.
“Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” imbuh Sugiono.
Penjelasan Bupati Aceh Selatan
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyatakan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci dalam rangka memenuhi nazar pribadi. Ia juga menyatakan bahwa ia telah mengecek situasi Aceh Selatan sebelum berangkat.
"Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Terkait dengan surat Gubernur Aceh yang menolak izin keluar, Mirwan menyebutkan bahwa surat tersebut baru diterima oleh Pemkab Aceh Selatan pada 2 Desember 2025, sementara ia sudah lebih dahulu berada di Mekkah.
"Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi," jelasnya.
Mirwan memastikan, penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah komando posko dan OPD terkait.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar