
Presiden Tandatangani PP Pengupahan, Atur Mekanisme Penyesuaian Upah Minimum
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme penyesuaian upah minimum. PP ini mencakup berbagai level upah, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Dengan adanya PP ini, diharapkan terdapat kerangka kerja yang lebih jelas dan transparan dalam menentukan kenaikan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penetapan formula kenaikan upah dilakukan setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk aspirasi serikat pekerja. Ia menyampaikan bahwa rumus kenaikan upah minimum yang ditetapkan Presiden Prabowo menggabungkan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi, yang kemudian dikalikan dengan indeks tertentu.
“Presiden memutuskan formula kenaikan upah minimum berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa,” ujar Yassierli.
Menurutnya, indeks atau alfa tersebut ditetapkan dalam kisaran 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan formula ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dapat berbeda sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Dalam PP Pengupahan tersebut juga ditegaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penetapan.
“Penghitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” tutur Yassierli.
PP tersebut juga menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025,” ujar Yassierli.
KSPI Menolak UMP 2026 Berbasis PP Pengupahan
Di sisi lain, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak penetapan UMP 2026 yang mengacu pada PP Pengupahan tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa penolakan dilakukan karena regulasi baru pengupahan dinilai merugikan buruh.
“KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah tersebut,” ujar Said dalam konferensi pers daring.
Said menilai bahwa serikat buruh tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses penyusunan RPP Pengupahan. Ia menyebut bahwa perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional hanya mengikuti satu kali rapat pembahasan pada 3 November 2025 dengan durasi sekitar dua jam.
“Rapat itu tidak membahas pasal demi pasal. Bagaimana mungkin aturan yang berlaku 10 sampai 15 tahun ke depan hanya dibahas dua jam,” tegasnya.
Definisi KHL dan Indeks Alfa Dipersoalkan
Selain minimnya pelibatan buruh, KSPI juga mempersoalkan definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam PP Pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menurut Said, definisi KHL dalam aturan tersebut mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang selama ini digunakan oleh Dewan Pengupahan.
KSPI juga menyoroti penggunaan indeks tertentu atau alfa yang merepresentasikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan informasi yang diterima KSPI, indeks tersebut berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.
“KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya hanya sekitar 4 sampai 6 persen jika menggunakan indeks tersebut,” ujar Said.
KSPI menyatakan siap melakukan aksi penolakan jika pemerintah tetap menetapkan UMP 2026 berdasarkan PP Pengupahan yang baru disahkan tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar