PARIS, nurulamin.pro
- Perancis berencana melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah 15 tahun.
Rencana ini merupakan upaya untuk melindungi anak-anak dari waktu penggunaan gawai yang berlebihan.
Menurut rancangan undang-undang itu, larangan tersebut akan berlaku mulai September 2025.
Langkah ini menyusul Australia yang lebih dulu menerapkan larangan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
Didukung Presiden Macron
Inisiatif ini pun mendapat dukungan penuh dari Presiden Perancis, Emmanuel Macron.
Bulan lalu, ia telah meminta parlemen Perancis untuk mulai membahas proposal tersebut pada Januari 2026.
Draf rancangan undang-undang itu juga menyinggung sejumlah penelitian mengenai dampak media sosial pada anak.
"Banyak penelitian dan laporan kini mengonfirmasi berbagai risiko yang disebabkan oleh penggunaan layar digital yang berlebihan oleh remaja," bunyi draf itu.
Pemerintah menyatakan, anak-anak dengan akses internet tanpa batasan berisiko terpapar konten yang tidak pantas.
Anak-anak juga dapat menjadi korban pelecehan siber atau mengalami perubahan pola tidur.
Dua pasal utama
Rancangan undang-undang tersebut memiliki dua pasal utama.
Pasal pertama akan melarang penyediaan layanan media sosial oleh platform daring kepada anak di bawah usia 15 tahun.
Pasal kedua menyerukan pelarangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah.
Macron mengatakan, perlindungan digital bagi anak di bawah umur adalah prioritas bagi pemerintah.
Akan tetapi, penegakan dan kepatuhan terhadap hukum internasional masih menjadi masalah.
Sudah ada larangan serupa, tapi tak dipatuhi
Larangan penggunaan telepon seluler di taman kanak-kanak dan sekolah menengah pertama sebenarnya mulai berlaku pada 2018, tetapi jarang ditegakkan.
Sementara itu, Perancis melanggar aturan Uni Eropa dengan undang-undang yang menetapkan usia legal digital 15 tahun yang disahkan pada tahun 2023, tetapi kemudian diblokir.
Majelis tinggi Perancis bulan ini mendukung sebuah inisiatif untuk melindungi remaja dari waktu penggunaan layar dan akses media sosial yang berlebihan.
Ini mencakup persyaratan izin orang tua bagi anak-anak berusia antara 13 dan 16 tahun untuk mendaftar di situs media sosial.
Usulan itu telah diajukan ke Majelis Nasional yang perlu menyetujui teks tersebut sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.
Kemungkinan tantangan dalam penerapan
Meskipun rencana ini diharapkan bisa memberikan perlindungan tambahan bagi anak-anak, beberapa pihak khawatir tentang efektivitasnya.
Salah satu tantangan utama adalah bagaimana cara menegakkan larangan tersebut secara konsisten.
Beberapa pendidik dan aktivis teknologi mengkhawatirkan bahwa larangan ini bisa justru membuat anak-anak semakin tertarik untuk menggunakan media sosial secara diam-diam.
Selain itu, masalah teknis seperti verifikasi usia anak-anak juga menjadi isu penting.
Platform media sosial harus mampu memverifikasi usia pengguna secara akurat, yang bisa menjadi tantangan karena banyak anak-anak yang menggunakan akun orang dewasa.
Peran orang tua dan sekolah
Dalam rancangan undang-undang ini, peran orang tua dan sekolah menjadi sangat penting.
Orang tua diminta untuk memberikan izin bagi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun untuk mendaftar di situs media sosial.
Sekolah juga diminta untuk memperketat aturan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah.
Namun, banyak orang tua merasa kesulitan dalam memantau penggunaan media sosial anak-anak mereka.
Bahkan, beberapa orang tua sendiri tidak sepenuhnya memahami risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan media sosial yang berlebihan.
Tantangan global
Masalah penggunaan media sosial oleh anak-anak bukan hanya menjadi isu nasional, tetapi juga global.
Negara-negara lain seperti Jerman dan Inggris juga sedang mempertimbangkan kebijakan serupa.
Namun, setiap negara memiliki tantangan unik dalam menghadapi isu ini.
Di beberapa negara, regulasi yang ada belum cukup ketat atau tidak ditegakkan secara efektif.
Sebaliknya, di negara lain, kebijakan yang diterapkan bisa jadi terlalu ketat dan mengganggu hak anak-anak untuk mengakses informasi.
Pandangan dari kalangan profesional
Para ahli psikologi dan pendidikan menilai bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan bisa berdampak negatif pada perkembangan mental dan emosional anak-anak.
Mereka menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada larangan, tetapi juga memberikan edukasi kepada anak-anak dan orang tua tentang penggunaan media sosial secara bijak.
Selain itu, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan industri teknologi untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
Perkembangan selanjutnya
Rancangan undang-undang ini masih dalam proses pembahasan di Majelis Nasional.
Jika disahkan, langkah ini bisa menjadi contoh baru bagi negara-negara lain dalam melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.
Namun, keberhasilannya akan bergantung pada komitmen pemerintah, partisipasi masyarakat, dan kemampuan dalam menjalankan kebijakan secara konsisten.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar