Praperadilan Paulus Tannos Gagal Hadapi KPK di PN Jaksel


Putusan pengadilan yang menolak permohonan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, menjadi langkah penting dalam proses hukum terhadapnya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos tidak dapat diterima. Putusan ini diambil dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (2/12), dan disampaikan secara langsung oleh hakim saat membacakan amar putusannya.


Dalam putusan tersebut, hakim menjelaskan bahwa praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan yang dilakukan oleh otoritas asing. Menurutnya, penangkapan dan penahanan Paulus Tannos dilakukan oleh pihak Singapura, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan provisional arrest dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.

Hakim juga menyatakan bahwa objek praperadilan yang diajukan oleh Tannos tidak termasuk dalam lingkup yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016. Oleh karena itu, permohonan praperadilan tersebut dinilai sebagai error in objecto dan prematur untuk diajukan ke PN Jakarta Selatan.


KPK merespons putusan ini dengan mengapresiasi keputusan hakim yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh DPO Paulus Tannos tidak dapat diterima. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Tannos digunakan untuk provisional arrest dan proses ekstradisi. Ia menekankan bahwa objek surat perintah penangkapan tersebut tidak berlaku ketentuan hukum acara pidana Indonesia dalam penangkapan pemohon di Singapura.

Selain itu, Budi menegaskan bahwa KPK belum melakukan penangkapan terhadap Tannos di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, praperadilan yang diajukan dinilai prematur. Ia menambahkan bahwa aspek formil dalam penyidikan perkara ini sudah diuji dan sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Budi berharap putusan ini dapat mempercepat proses hukum dan ekstradisi terhadap Paulus Tannos. Ia berharap proses ekstradisi dapat berjalan dengan baik sehingga proses hukum atas perkara ini dapat berlanjut secara efektif.

Latar Belakang Kasus Paulus Tannos

Paulus Tannos adalah tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya. Pria ini bahkan mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir setelah ditangkap di Singapura pada 17 Januari lalu.

Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Ia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.

Hingga kini, sidang ekstradisinya di Singapura masih berproses. Sementara itu, Paulus Tannos hingga saat ini juga masih berstatus sebagai buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Merujuk ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang dinyatakan buron dilarang mengajukan praperadilan. Dalam SEMA tersebut, disebutkan bahwa apabila permohonan praperadilan tetap diajukan, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan