Presiden Prabowo Beri Lampu Hijau, Ketum PPPK Kian Semangat

Perjuangan PPPK untuk Menjadi PNS

Semangat Teten Nurjamil dalam memperjuangkan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menggebu. Ia menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI). Dalam pernyataannya, Teten menyampaikan keyakinannya bahwa alih status PPPK ke PNS bisa terwujud.

Setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau bagi alih status dosen PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) menjadi PNS, semangat Teten semakin kuat. Hal ini menjadi tanda baik bahwa perjuangan PPPK untuk mendapatkan status yang lebih stabil dan jelas mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Proses Pengajuan Alih Status Dosen PPPK

Dalam laporan sebelumnya, pada 24 Desember 2025, Menteri Pendidikan Tinggi Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan bahwa pembahasan soal alih status dosen PPPK ke PNS terus berjalan. Kemdiktisaintek telah menyampaikan kajian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengenai tidak cocoknya profesi dosen berstatus PPPK.

Brian Yuliarto menjelaskan bahwa analisis beban kerja dosen menunjukkan bahwa mereka harus melakukan penelitian secara terus menerus. Jika diberikan status PPPK, risetnya bisa terputus jika kontraknya tidak diperpanjang. Selain itu, karier dosen yang seharusnya berjenjang bisa mengalami stagnasi.

Tahapan Penghitungan Anggaran dan Sinyal Positif

Sekretaris Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengungkapkan bahwa proses alih status 2.671 dosen PPPK di 35 PTNB sedang dalam tahap penghitungan anggaran. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah memberikan sinyal positif terkait hal ini. Rencananya, pada tahun 2026, Presiden Prabowo akan mengumumkan pengangkatan dosen PPPK di 35 PTNB menjadi PNS.

"Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena itu merupakan kebijakan beliau,” tambahnya. Dalam masa tunggu alih status ini, dosen PPPK diberikan hak-hak seperti PNS.

Optimisme Teten Nurjamil

Teten Nurjamil, Ketum P-PPPK RI, menyampaikan keyakinannya bahwa alih status PPPK ke PNS akan tercapai. Ia percaya bahwa jika dosen bisa dialihkan ke PNS tanpa batasan usia, maka hal serupa bisa dirasakan oleh para guru juga.

Menurutnya, guru dan dosen merupakan jabatan profesi yang diatur dalam undang-undang yang sama, yakni UU Nomor 14 Tahun 2005. Teten menilai, jika hanya dosen PPPK yang dialihkan menjadi PNS, maka akan terjadi kecemburuan sosial bahkan aksi demo besar-besaran dari PPPK.

Oleh karena itu, lanjut Teten, alih status PPPK ke PNS harus dilakukan secara merata, meski harus dilakukan secara bertahap. "Tidak harus diangkat semuanya tahun depan, tetapi dibuat secara bertahap dengan menentukan skala prioritas," ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan