Presidium DOB Garsel Minta Presiden Hentikan Moratorium

Presidium DOB Garsel Minta Presiden Hentikan Moratorium

Perkembangan Pemekaran Wilayah di Jawa Barat

Ketua Presidium Masyarakat Garut Selatan, Dr. H. Gunawan Undang, menilai bahwa layanan publik di Jawa Barat saat ini tidak proporsional terhadap jumlah penduduk yang mencapai hampir 50 juta jiwa. Ia menilai bahwa dengan jumlah penduduk sebanyak itu, pemerintahan daerah yang hanya berjumlah 28 kabupaten/kota tidak mampu memberikan pelayanan yang optimal.

Gunawan Undang mengatakan bahwa pemekaran wilayah melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah langkah penting yang harus segera dilakukan. Ia mendesak pemerintahan Prabowo Subianto untuk segera mencabut moratorium pemekaran yang sudah diberlakukan sejak tahun 2016 oleh pemerintahan Joko Widodo.

"Jika memang Pak Prabowo konsisten dalam pengembangan wilayah-wilayah tertinggal, maka Jawa Barat yang saat ini memiliki penduduk hampir 50 juta jiwa harus memiliki lebih banyak kabupaten/kota. Idealnya satu kota atau kabupaten melayani sekitar satu juta penduduk," ujarnya.

Menurut Undang, jumlah kabupaten/kota ideal untuk Jawa Barat seharusnya berkisar antara 45 hingga 50. Namun, saat ini Provinsi Jabar hanya memiliki 10 kabupaten calon DOB yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD. Dari 10 daerah tersebut, Garut Selatan dinilai sebagai yang pertama melakukan pemutahiran data dan kajian sesuai anjuran Pemprov Jabar.

Kajian dan Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data dilakukan oleh 12 ahli dari lima perguruan tinggi, yaitu UNPAD, UPI, UIN, UNPARI, dan Akademi Digital Bandung (ADB). Hasil kajiannya dan pemutakhiran data telah dilaporkan kepada Pemda Garut pada Senin 29 Desember 2025 tempo hari.

Dalam penilaian persyaratan dasar, kewilayahan, dan kapasitas dasar (Kapasda), Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru, Kabupaten Garut Selatan, dinyatakan sangat layak dengan skor 448,8 per 500 dengan kategori Sangat Mampu.

"Dalam FGD DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi 1, kemarin kan menyarankan untuk segala updating data. Alhamdulillah, kami sudah penyempurnaan dan alhamdulillah naik. Tahun 2009, poinnya 434 nah pada tahun 2025, naik 448,8. Berarti naiknya itu, selama 16 tahun naiknya 14,8 persen," ujarnya.

Pendekatan Profesional dalam Pemutakhiran Data

Kajian pemutakhiran data 2025 untuk otonomi daerah ini cukup unik karena melibatkan lima perguruan tinggi. Dengan adanya keterlibatan ADB, proses penghitungan indikator dan faktor rumit berdasarkan RPP 2016 dapat dilakukan secara efisien.

"Sehingga kami menggandeng dari ADB Akademi Digital Bandung ini untuk membuat satu sistem. Jadi sistemnya ini sudah kami buat dan ini bisa berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi hanya tinggal memasukkan angka-angka, semuanya itu sudah dalam beberapa menit sudah keluar asal kelengkapan data-datanya. Itu yang pertama. Jadi keterlibatan lima perguruan tinggi ini bagi kami itu menunjukkan lebih profesionalisme pekerjaan kita," ujarnya.

Masalah Moratorium Pemekaran

Gunawan menyebutkan bahwa kebijakan moratorium pemekaran DOB menyebabkan RPP terkendala sangat lama. "Jadi kalau dikatakan oleh Pak Sekda, bahwa ini adalah RPP terlama di Indonesia, memang betul. Karena kan 2016, sekarang mau 2026. ini RPP yang paling lama sekali, belum ditandatangani. Padahal amanat undang-undang itu maksimal kan hanya satu tahun," ujarnya.

Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) sejak tahun 2014 di awal pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo, dengan alasan keterbatasan anggaran dan kesiapan daerah, hingga kini statusnya belum dicabut meskipun ada usulan pencabutan digaungkan dari berbagai daerah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan