Pria Aceh Utara Ditangkap karena Bawa Senjata Api Siap Tembak

Pria Aceh Utara Ditangkap karena Bawa Senjata Api Siap Tembak

Penangkapan Pria yang Diduga Membawa Senjata Api Ilegal di Aceh

Kepolisian Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial B, warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, karena diduga memiliki senjata api ilegal beserta amunisi aktif. Penangkapan ini terjadi saat tersangka sedang mengikuti aksi pengibaran bendera Bulan Bintang di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Kamis, 25 Desember 2025.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka di lokasi kegiatan. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam saat aksi berlangsung,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers, Jumat, 26 Desember 2025.

Kronologi Penangkapan Tersangka

Dalam proses penggeledahan, polisi memeriksa sebuah tas ransel berwarna hijau gelap milik tersangka. Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol M1911 buatan Amerika Serikat. Menurut Ahzan, kondisi senjata tersebut sangat berbahaya karena sudah dalam keadaan siap digunakan. “Peluru sudah berada di dalam laras, sehingga senjata itu dapat digunakan sewaktu-waktu dan berpotensi menimbulkan korban,” jelasnya.

Barang Bukti yang Disita

Selain senjata api, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni: * Lima butir peluru aktif yang berada di dalam kamar senjata * Satu unit magasin * Satu bilah senjata tajam jenis pisau * Satu unit telepon genggam * Satu buah tas ransel warna hijau gelap

Motif dan Pengembangan Kasus

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku membawa senjata api tersebut atas perintah seseorang berinisial F. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap F dan mendalami motif kepemilikan serta tujuan penggunaan senjata api tersebut. “Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mendalami apakah senjata tersebut akan digunakan untuk tindakan kriminal atau memiliki agenda tertentu,” kata Ahzan.

Polisi juga menduga senjata api tersebut telah lama berada di tangan tersangka, dilihat dari kondisi fisik senjata dan amunisi yang diamankan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan