
Ringkasan Berita:
- Perempuan inisial Sy (29) melaporkan pria berinisial Rz (31) ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan 4 bulan.
- Laporan disampaikan oleh pengacara korban, Wahyu Samanhudi, pada Senin (12/1/2026).
- Wahyu menjelaskan, laporan dibuat karena Rz dianggap tidak bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap Sy.
nurulamin.pro, Bandar Lampung– Perempuan inisial Sy (29) laporkan seorang pria berinisial Rz (31) ke Polda Lampung atas dugaan melakukan tidak pidana kekerasan seksual hingga korban hamil 4 bulan.
Laporan tersebut disampaikan oleh pengacara korban, Wahyu Samanhudi, kepada Polda Lampung, Senin (12/1/2026).
Menurut Wahyu, laporan dibuat karena Rz dianggap tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Kami melaporkan kasus ini dengan nomor LP/B/27/1/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022," jelas Wahyu.
Wahyu mengungkapkan bahwa sebelumnya, telah ada pembicaraan keluarga antara korban dan terlapor yang menyepakati rencana pernikahan.
Namun, terlapor diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa komitmen tersebut.
"Tidak ada laki-laki lain selain terlapor yang terlibat dalam kejadian ini," tambah Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa setelah kesepakatan untuk menikah dan persiapan surat pernikahan, tiba-tiba pada 10 Januari 2026, korban mengetahui bahwa Rz justru menikah dengan wanita lain.
"Karena itulah klien kami memutuskan untuk melaporkan terlapor ke polisi," kata Wahyu.
Keduanya, korban dan terlapor, sudah saling mengenal sejak 2016, dan selama ini mereka berteman dekat. Korban merasa dirugikan setelah perlakuan yang diterimanya pada September 2025.
Wahyu menjelaskan, pada saat itu, korban meminta dijemput oleh Rz, namun justru dibawa ke indekos dan dipaksa masuk ke kamar.
Dalam kondisi setengah sadar, korban diduga diperlakukan secara tidak semestinya oleh terlapor.
Pada November 2025, korban bersama Rz memeriksakan kandungannya, yang menunjukkan bahwa korban hamil 2 bulan, dan kini sudah memasuki usia kehamilan 4 bulan.
Atas kejadian ini, korban merasa sangat dirugikan dan melaporkan Rz ke Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
(nurulamin.pro/bayu saputra)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar