Pria Ini Kedapatan Pesan Ganja dari Spanyol, Ternyata Miliki Kebun Mini di Kamar

Pria Ini Kedapatan Pesan Ganja dari Spanyol, Ternyata Miliki Kebun Mini di Kamar

Penangkapan Warga Jembrana yang Menanam Ganja di Rumah

Satuan Narkoba Polres Jembrana, Bali, berhasil menangkap seorang warga berusia 31 tahun yang dikenal dengan inisial IKAWA. Ia ditangkap setelah kedapatan menanam ganja di kamar rumahnya. Pelaku diketahui telah melakukan aktivitas ini sejak Juli 2025 lalu. Dengan bantuan internet, ia belajar secara otodidak dan memesan benih ganja dari Spanyol.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja di wilayah Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jembrana.

Dari hasil penyelidikan, tim opsnal melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku sejak informasi diterima. Hingga akhirnya, pelaku diamankan pada hari Rabu, 3 Desember 2025 siang.

Penindakan dimulai di Kantor Pos Jembrana karena ada satu paket amplop cokelat dengan identitas pengirim OSSC Spuvenirs SL asal Spanyol dan penerima adalah pelaku di Jembrana. Setelah dibuka, amplop tersebut berisi satu plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering.

"Dan setelah dibuka, amplop tersebut berisi satu plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering," ujar Kapolres didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu 10 Desember 2025.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa biji ganja tersebut diperoleh melalui situs di internet dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,4 juta. Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pembelian serupa sebanyak tiga kali.

"Jadi ini transaksinya sudah tiga kali pembelian," katanya.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah terlapor. Ketika digeledah, petugas kaget dengan temuan "kebun mini" budidaya tanaman ganja dalam rumah. Tanaman ganja ditempatkan dalam sebuah lemari kaca lengkap dengan kipas dan lampu ultraviolet untuk menjaga suhunya.

Selain ganja dalam pot, juga ditemukan barang lain seperti lampu ultraviolet, biji, batang, dan daun kering ganja yang ditempatkan di sebuah nampan, gunting, kipas angin, serta cairan pestisida organik. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

"Total ada empat pot hitam berisi tanaman ganja," kata Kapolres.

Perbuatan tersangka adalah membeli biji ganja dari situs internet, selanjutnya menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

IKAWA disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengungkapkan bahwa aksi budidaya tanaman ganja ini dilakukan pelaku sejak bulan Juli 2025 lalu. Dari sekian percobaan, sejumlah tanaman yang ditemukan tersebut adalah yang berhasil. Sebelumnya, pelaku sempat gagal tanam atau benih yang ia tabur tidak bertumbuh.

"Dia belajar dari internet kemudian diaplikasikan di rumahnya," jelasnya.

Dari hasil pengungkapan ini, sejumlah barang bukti ditemukan, antara lain biji, batang, dan daun kering ganja dengan berat 35,73 gram netto dan empat batang pohon ganja dengan diameter dan tinggi pohon berbeda. Mulai dari tinggi 8 sentimeter hingga 84 sentimeter dan dinyatakan siap panen.

Selain itu, juga mengamankan satu buah plastik klip berisi 52 biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,25 gram.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan