
Pria Jambi Ditangkap Usai Mencuri Uang Rp81 Juta di Toko Solok
Seorang pria asal Jambi ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan tindakan pencurian di sebuah toko yang berada di Kota Solok, Sumatera Barat. Kejadian ini terjadi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Toko Serba 35 yang terletak di Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah.
Pelaku yang diketahui bernama IDP (21 tahun) berasal dari Kabupaten Surolangun, Jambi. Ia berhasil ditangkap pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Pangeran, Kota Padang. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Solok bekerja sama dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Solok Kota.
Menurut Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, pelaku teridentifikasi sedang menginap di hotel tersebut. Tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta beberapa barang bukti yang diamankan.
"Kami menemukan pelaku sedang berada di Hotel Pangeran. Kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti," jelasnya.
Selain uang tunai senilai Rp81 juta yang berhasil dicuri, polisi juga menyita berbagai barang yang dibeli oleh pelaku menggunakan hasil kejahatannya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah menggunakan uang hasil curian untuk membeli barang-barang pribadi.
Kerugian yang Dialami Korban
Korban dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp81.319.000. Dugaan sementara adalah bahwa pelaku mencuri uang tersebut dari toko yang sedang dalam kondisi tertutup atau tidak ada pengawasan. Meski belum sepenuhnya diketahui bagaimana cara pelaku masuk ke dalam toko, polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Setelah ditangkap, pelaku saat ini ditahan di Polres Solok Kota. Proses penyelidikan akan terus dilakukan guna memperoleh informasi tambahan dan memastikan bahwa semua fakta terungkap. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kejadian ini.
- Pelaku diduga melakukan aksi pencurian secara mandiri.
- Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dan beberapa barang yang dibeli dari hasil pencurian.
- Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.
Tindakan yang Diambil oleh Pihak Kepolisian
Unit Reskrim Polsek Kota Solok bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Solok Kota telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menangani kasus ini. Tidak hanya menangkap pelaku, mereka juga berhasil mengamankan barang bukti yang relevan.
Dengan adanya tindakan cepat dan tepat dari aparat kepolisian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa tindakan kriminal akan ditangani dengan serius. Kedepannya, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi di wilayah Solok maupun daerah lainnya.
Kesimpulan
Kasus pencurian yang terjadi di Toko Serba 35 menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman kriminal. Penangkapan pelaku yang dilakukan oleh aparat kepolisian menunjukkan bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara tegas. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar