
Motif Pria Menembak Pedagang Emas Terungkap
Pria berinisial HJ akhirnya mengungkapkan alasan di balik tindakan nekatnya menembak seorang pedagang emas di Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, pelaku mengakui bahwa ia melakukan aksi tersebut karena kehabisan uang saat sedang berlibur di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Peristiwa penembakan terjadi di kawasan Asrama Polisi (Aspol) Polrestabes Bandung, pada Rabu (24/12/2025) sore. Korban adalah seorang kakek pedagang emas yang biasa berjualan di pinggir jalan. Aksi kriminal ini bermula dari upaya HJ untuk menipu korban dengan menjual emas palsu.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, HJ merupakan warga asal Pekalongan, Jawa Tengah, yang datang ke Bandung untuk berlibur selama tiga hari. Namun, di tengah liburan, pelaku kehabisan bekal atau uang. Hal ini menjadi pemicu HJ melakukan tindakan kriminal.
Dengan mengenakan jaket ojek online, HJ berkeliling mencari toko dan pedagang emas di pinggir jalan. Ia menawarkan emas miliknya seharga Rp 7 juta. Setelah ditawar, korban sepakat membeli emas tersebut seharga Rp 5 juta.
Awalnya, transaksi berjalan lancar. Korban bahkan sempat memeriksa emas tersebut sebanyak dua kali menggunakan alat khusus dan tidak menemukan kejanggalan. Uang Rp 5 juta pun diserahkan kepada pelaku.
Namun, kecurigaan muncul setelah HJ pergi meninggalkan lokasi. Setelah dicek kembali oleh pedagang, ternyata diduga emas tersebut palsu, sehingga dilakukan pengejaran.
Korban berhasil mengejar pelaku dan terlibat cekcok. Dalam situasi tersebut, HJ tiba-tiba mengeluarkan airsoftgun dan menembak korban, menyebabkan luka di bagian wajah.
“Karena ada penembakan, warga sekitar membantu mengamankan pelaku,” kata Budi.
HJ kemudian dibawa warga ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan, sementara korban dilarikan ke RS Advent Bandung untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan HJ bukan pengemudi ojek online. Jaket ojek online yang dikenakannya dibeli secara daring, sedangkan sepeda motor yang digunakan merupakan motor sewaan.
“Saya tegaskan, yang bersangkutan bukan pengemudi ojek online,” ujar Budi.
Polisi juga mengungkap airsoftgun yang digunakan pelaku dibeli secara daring tanpa izin resmi. Soal motif, HJ mengaku kehabisan uang saat berlibur di Bandung. Ia bahkan sempat menginap bersama istrinya di sebuah hotel di kawasan Sukajadi.
Terkait keterlibatan istri pelaku, Budi memastikan sang istri tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Istrinya tidak mengetahui bahwa emas itu palsu. Ia hanya diminta suaminya untuk membantu menjual. Untuk sementara, istri berstatus sebagai saksi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, HJ dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar