
Kasus Pencurian Tabungan di Bali: Seorang Pria Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Seorang pria berusia 20 tahun bernama Gading Marsh Yosua Loit, warga Desa Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus menghadapi konsekuensi hukum setelah melakukan tindakan pencurian terhadap tabungan rekan kerjanya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (2/12) siang, ia dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Pelaku Terbukti Lakukan Pencurian dengan Modus Khusus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dalam surat dakwaan alternatif kedua. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa harus dihukum penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta tetap ditahan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 100.500.000. Namun, beberapa faktor meringankan juga dipertimbangkan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan atas kesalahan, serta usia yang masih muda.
Peristiwa Awal yang Memicu Tindakan Jahat
Kasus ini bermula dari hubungan kerja antara pelaku dan korban, Wayan Mariani, di Rumah Makan Sei Om Max, Jalan Pulau Komodo, Denpasar Barat. Pada 27 Juni 2025, korban baru kembali dari kampung halaman dan meletakkan tas di tangga warung. Dalam obrolan santai, ia bercerita memiliki tabungan cukup besar hasil jerih payahnya bekerja.
Pernyataan itu memicu niat jahat terdakwa. Saat korban duduk di depan warung, Gading diam-diam masuk ke ruangan tempat tas tersebut disimpan, lalu mengambil kartu ATM BRI milik korban tanpa diketahui.
Tindakan Lanjutan yang Menyebabkan Kerugian Besar
Keesokan harinya, korban menyadari kartu ATM-nya hilang dan membuat kartu baru di BRI Cabang Diponegoro. Tanpa disadari korban, ia menuliskan PIN pada secarik kertas di belakang buku tabungan. Situasi itu kembali dimanfaatkan Gading. Ia masuk ke kamar korban, membuka tas, menemukan kartu ATM yang baru diterbitkan, lalu menukarnya dengan kartu lama yang telah dicurinya sebelumnya.
Saat itu pula ia menemukan kertas berisi PIN, memberikan akses penuh kepada terdakwa untuk menguras rekening korban. Setelah memperoleh PIN, Gading pergi ke ATM RSUP Prof Ngoerah Sanglah dan mencoba menarik uang. Setelah dua kali salah memasukkan PIN, ia kemudian mengubah PIN tersebut dan berhasil mengakses seluruh saldo.
Transaksi yang Menghabiskan Dana Korban
Menurut JPU, terdakwa melakukan 44 transaksi penarikan tunai dan transfer dengan total nilai transaksi mencapai Rp 100.850.000, serta menyisakan saldo hanya Rp 46.369. Uang tersebut digunakan untuk membeli HP Oppo seharga Rp 6 juta; iPhone senilai Rp 9,5 juta; Pakaian dan celana Rp 300 ribu; Jam tangan Rp 100 ribu; Sisanya sekitar Rp 91.761.000 ditransfer ke rekening SeaBank miliknya dan dipakai berjudi online melalui aplikasi “trading”.
Dalam pengakuannya, seluruh dana hasil pencurian habis tanpa sisa. Bahkan dua ponsel yang dibelinya telah dijual kembali untuk menambah modal berjudi.
Kasus Terungkap Setelah Korban Melakukan Pemeriksaan
Kasus terungkap setelah korban mendapat informasi bahwa rekening tidak aktif dapat dibekukan pemerintah. Ia pergi ke BRI Cabang Diponegoro untuk memeriksa saldo dan terkejut saat mengetahui tabungannya hanya tersisa Rp 46.369. Rekening koran yang dicetak pihak bank memperlihatkan seluruh jejak penarikan dan transfer yang dilakukan oleh terdakwa. Pihak bank juga menunjukkan lokasi ATM yang digunakan dalam setiap transaksi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar