Pria Tembak Pedagang Emas di Bandung Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial HJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang diikuti dengan penganiayaan terhadap seorang pedagang emas di kawasan Sukajadi, Kota Bandung. Dalam aksinya, HJ menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk menembak korban beberapa kali.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pertama, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima tersangka adalah 20 tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sukajadi, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi. Korban diketahui bernama Engkin Yoso Utomo, seorang pedagang emas.

Menurut Budi, kejadian bermula saat tersangka menawarkan sebuah liontin emas kepada korban. Namun setelah diperiksa, emas tersebut ternyata palsu. Saat korban meminta uangnya kembali, tersangka justru melarikan diri.

“Sebelumnya, dilakukan pengecekan terkait keaslian emas tersebut oleh alat yang dimiliki oleh korban. Pada saat dilakukan pengecekan, emas terlihat asli. Lalu dilakukan pengecekan lagi dan masih terlihat asli, sehingga akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 5 juta. Setelah tersangka pergi, dilakukan pengecekan lagi dan ternyata diduga emas tersebut palsu,” jelas Budi.

Setelah mengetahui emas tersebut palsu, korban langsung melakukan pengejaran bersama saksi. Tidak jauh dari lokasi kejadian, tersangka mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun dan menembakkannya ke arah korban sebelum kembali melarikan diri.

“Korban sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka dan terjadi cekcok antara kedua belah pihak. Setelah percekcokan tersebut, tersangka mengeluarkan airsoft gun dan melakukan penembakan kepada korban,” tambah Budi.

Petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Waktu Kejadian: Peristiwa terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
  • Lokasi Kejadian: Jalan Sukajadi, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
  • Korban: Engkin Yoso Utomo, seorang pedagang emas.
  • Tersangka: HJ, yang ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penipuan dan penganiayaan.
  • Senjata yang Digunakan: Airsoft gun, yang digunakan untuk menembak korban.
  • Ancaman Hukuman: Tersangka dapat dihukum hingga 20 tahun penjara karena dijerat beberapa pasal hukum.

Proses Penanganan Kasus

Setelah kejadian, korban langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Saat itu juga terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Akibatnya, tersangka mengeluarkan senjata dan menembak korban sebelum melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut.

Tersangka HJ kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukajadi. Pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan