Pro-kontra Vonis Kebiri Kimia Pencabul Santri, Aktivis HAM Sebut Penyiksaan


SURABAYA, aiotrade
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Elsa Ardhilia menyatakan bahwa pidana kebiri kimia dalam vonis kasus pencabulan atau pemerkosaan merupakan bentuk penyiksaan terhadap pelaku.

Sahnan (51), pengasuh salah satu ponpes di Sumenep, divonis penjara 20 tahun dan tindakan kebiri kimia selama 2 tahun dalam kasus pencabulan terhadap santrinya.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar, dengan subsider 5 bulan penjara apabila tidak mampu membayar. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PN Sumenep, Jetha kepada aiotrade, Selasa (9/12/2025).

Elsa mengapresiasi sanksi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Ia mengatakan bahwa dari segi putusan, hal tersebut mengamini bahwa telah terjadi pencabulan terhadap korban. Namun, tambahan hukuman kebiri kimia menimbulkan pro dan kontra karena setiap manusia memiliki hak hidup yang tidak bisa dikurangi oleh negara maupun warga negara.

Sebagai informasi, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia untuk menurunkan gairah seksual maksimal selama 2 tahun, disertai rehabilitasi dan dibiayai oleh negara. Tujuannya adalah memberikan efek jera dan pencegahan, namun pelaksanaannya melalui proses klinis dan hukum yang ketat.

Sanksi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

Elsa menjelaskan bahwa dalam konteks penghukuman, upaya ini bertujuan untuk mengintervensi kondisi fisik dan psikis pelaku agar tidak melakukan kekerasan seksual lagi. Namun, dampaknya sering kali tidak diperhatikan.

Ia menegaskan bahwa dalam hak hidup setiap manusia, penyiksaan dilarang. Dalam konteks sanksi kebiri kimia, terdakwa akan dianggap dirugikan karena berdampak pada kondisi kesehatan fisik dan psikis.

“Ada perlakuan sewenang-wenang yang kemudian mengurangi hak hidup dia. Di peraturan perundang-undangan sendiri kita sudah meratifikasi larangan untuk melakukan penyiksaan. Karena kebiri kimia kami pandang sebagai salah satu bentuk penyiksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam UU No 17 Tahun 2016 telah menganulir ketentuan kebiri kimia karena dianggap bertentangan dengan HAM. Artinya, ada opsi bagi hakim untuk tidak memilih sanksi pidana kebiri kimia.

Ia tidak menampik bahwa pelaku pelecehan, pencabulan, atau pemerkosaan harus mendapat efek jera. Namun, di sisi lain, yang harus diperhatikan adalah pemenuhan dan perlindungan dari hak-hak korban.

“Tapi yang menjadi akar permasalahannya begini, seandainya kebiri kimia diterapkan, itu bisa mencegah agar tidak terjadi persetubuhan atau pencabulan lagi, tidak ada yang menjamin,” tegasnya.

Terlebih, sanksi kebiri kimia dapat dieksekusi apabila pidana pokok selesai dijalankan.

“Akar kekerasan berawal dari cara pandang pelaku dan sikap atau perilaku kemudian seolah punya power besar, lalu ada ketimpangan relasi,” imbuhnya.

Elsa menekankan agar penegak hukum tidak hanya memberikan pidana penjara kepada pelaku tetapi juga rehabilitasi. Supaya, ketika pelaku keluar dari tahanan dapat reintegrasi dengan lingkungan.

“Sebenarnya kewajiban negara juga merehabilitasi narapidana. Tetapi fakta di lapangan, kasus apa pun, pemulihan terhadap pelaku tidak diperhatikan. Jadi pada akhirnya kenapa ada beberapa narapidana residivis,” pungkasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan