Profil Aswad Sulaiman, Mantan Bupati Konawe Utara yang Kasus Korupsinya Dihentikan KPK

Profil Aswad Sulaiman, Mantan Bupati Konawe Utara yang Kasus Korupsinya Dihentikan KPK

Ringkasan Perkara Korupsi Aswad Sulaiman

Perkara dugaan korupsi yang menimpa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, telah berjalan sejak tahun 2009. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan akhirnya menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Namun, setelah melalui proses panjang, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan karena dianggap tidak cukup bukti. Akibatnya, Aswad terbebas dari jeratan dugaan korupsi pada akhir tahun 2025.

Profil Mantan Bupati Konawe Utara

Aswad Sulaiman adalah mantan Bupati Konawe Utara yang pertama kali menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Konut periode 2007–2009. Saat itu, Konawe Utara baru saja dimekarkan menjadi kabupaten pada tahun 2007 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007. Sebagai daerah otonom baru, Konawe Utara dapat menggelar Pilkada, yaitu pemilihan kepala daerah yang dilakukan berdasarkan pilihan rakyat setempat.

Setelah masa jabatan PJ Bupati berakhir, Aswad kemudian mengikuti Pilkada 2011, yang menjadi Pilkada pertama bagi Konawe Utara. Dari hasil pemilihan tersebut, ia terpilih sebagai Bupati Konawe Utara bersama Ir. Ruksamin, M.Si, dengan masa jabatan 2011–2016. Setelah itu, ia digantikan oleh beberapa pejabat lain hingga akhir masa jabatannya.

Dugaan Kasus Korupsi Izin Tambang dan Suap

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Aswad Sulaiman dimulai sejak tahun 2009. KPK menemukan indikasi adanya kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun dalam proses perizinan penjualan hasil produksi nikel. Dalam kasus ini, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kecamatan Linggikima dan Molawe. Ia juga menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan eksplorasi untuk delapan perusahaan lain.

Selain itu, Aswad disangkakan menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin tambang. Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Pada tahun 2025, KPK resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi yang menimpa Aswad Sulaiman. Keputusan ini diambil karena penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus ini telah berjalan cukup lama tanpa menemukan bukti yang cukup untuk menuntut Aswad.

Harta Kekayaan Aswad Sulaiman

Selama menjabat sebagai PJ Bupati dan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK mencatatkan harta kekayaan Aswad sebesar Rp 3.906.317.752. Data terakhir yang dilaporkan adalah saat ia menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 pada 3 Agustus 2015.

Harta tidak bergerak Aswad terdiri dari tujuh bidang tanah dengan nilai mencapai Rp 1.247.260.74. Selain itu, ia memiliki mobil Daihatsu Taruna, Toyota Corolla Altis, Kia Sportage senilai total Rp 313.620.000. Aswad juga memiliki peternakan dan pertanian bernilai Rp 565.153.300 serta logam mulia dan benda bergerak lainnya senilai Rp 1.122.225.000.

Sampai hari ini, belum ada update terbaru mengenai harta kekayaan Aswad Sulaiman karena ia sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan