Profil dan Karir Bahtiar Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Profil dan Karir Bahtiar Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Profil Bahtiar Baharuddin, Mantan Pj Gubernur Sulbar yang Terseret Kasus Korupsi Bibit Nanas

Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), kini terseret dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar di Provinsi Sulawesi Selatan. Ia diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan saat ini dilarang bepergian ke luar negeri dengan status sebagai saksi.

Bahtiar Baharuddin adalah seorang pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelum menjabat sebagai Pj Gubernur Sulbar, ia pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan mulai dari 5 September 2023 hingga Mei 2024. Selama masa jabatannya, ia menginisiasi program pengadaan bibit nanas yang bernilai Rp 60 miliar. Program tersebut kini menjadi fokus penyidikan Kejati Sulsel terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Proses Pemeriksaan dan Penyidikan

Pemeriksaan terhadap Bahtiar Baharuddin dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Ia dicecar pertanyaan terkait peran serta kebijakan selama masa jabatannya berkaitan dengan pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam dan dilakukan di Jalan Urip Sumoharjo.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, pemeriksaan masih bagian dari serangkaian tindakan penyidikan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini. Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi dalam keterangannya.

Penggeledahan di Beberapa Titik

Sebelum pemeriksaan terhadap Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di tiga titik, yaitu rekanan proyek, kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun), serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 20 November 2025.

Salah satu pihak yang terlibat dalam pengadaan bibit nanas adalah Uvan Nurwahidah, mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas TPH-Bun. Ia menyatakan bahwa pengadaan bibit nanas merupakan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Iya karena saya kan KPA (kuasa pengguna anggaran),” kata Uvan kepada Tribun-Timur. Ia juga menyatakan siap kooperatif dalam pengusutan kasus ini dan terbuka atas setiap informasi yang dibutuhkan Kejati Sulsel.

Riwayat Karier dan Pendidikan Bahtiar Baharuddin

Bahtiar Baharuddin lahir di Bone pada 16 Januari 1973. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang cukup kuat, mulai dari SD Inpres 6/75 Biru Bone, SLTP 4 Watampone, SLTA UMUM Sosial di SLTA 2 Watampone, hingga menyelesaikan pendidikan Diploma III Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri pada tahun 1995. Ia kemudian melanjutkan studi S1 Ilmu Pemerintahan di Institute Ilmu Pemerintahan pada tahun 2000, S2 Magister Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran pada tahun 2008, dan S3 Doktor Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran pada tahun 2013.

Dalam karier profesionalnya, Bahtiar pernah menjabat berbagai posisi penting di Kementerian Dalam Negeri. Mulai dari Kepala Sub Seksi Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo (1996), hingga menjabat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sejak tahun 2020 hingga sekarang. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, dan Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia periode 2021-2026.

Jabatan Terakhir dan Peran dalam Pengadaan Bibit Nanas

Bahtiar Baharuddin sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat setelah sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Ia menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel selama delapan bulan sebelum digantikan oleh Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Selama masa jabatannya, Bahtiar Baharuddin mencetuskan program pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar. Namun, kini program tersebut menjadi sorotan penyidik Kejati Sulsel akibat dugaan korupsi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dan saat ini tidak bisa bepergian ke luar negeri.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan