Profil Gus Ipul: Donasi Butuh Izin, Harta Kekayaan Rp26 Miliar

Profil Gus Ipul: Donasi Butuh Izin, Harta Kekayaan Rp26 Miliar

Profil dan Kehidupan Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang lebih dikenal dengan Gus Ipul kini menjadi sorotan publik. Selain perannya dalam memimpin pemerintahan, ia juga terlibat dalam berbagai isu terkait penggalangan dana dan harta kekayaannya. Berikut adalah profil lengkap serta penjelasan mengenai kehidupan dan karier Gus Ipul.

Latar Belakang dan Pendidikan

Gus Ipul lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 28 Agustus 1964. Ia kini telah berusia 61 tahun. Sebagai putra dari pasangan Ahmad Yusuf Cholil dan Sholichah Hasbullo, ia juga merupakan cicit dari Bisri Syansuri, kakek Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Pendidikan terakhirnya adalah S1 Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Nasional Jakarta lulus pada 1985.

Sejak muda, Gus Ipul aktif dalam berbagai organisasi. Pada periode 19921995, ia menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat IPNU. Di tahun yang sama, ia juga tercatat sebagai wartawan Tabloid Detik. Setelah itu, ia terpilih menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor selama periode 19992010.

Karier Politik

Gus Ipul mulai naik ke panggung politik saat menjadi anggota DPR pada 1999. Selama masa karier ini, ia meniti jalan di sejumlah lembaga seperti Komisaris Bank Rakyat Indonesia, Wali Kota Pasuruan, hingga dua kali menjadi menteri. Jabatan pertamanya sebagai Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal terjadi pada 20042007. Sementara jabatan Menteri Sosial ia emban sejak Oktober 2024.

Berikut riwayat karier Gus Ipul secara rinci: * 1992 1995: Ketua Pimpinan Pusat IPNU * 1993 1995: Wartawan Tabloid Detik * 1999 2010: Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor * 1999 2001: Anggota DPR RI * 2001 2004: Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa * 2004: Anggota DPR RI * 2004 2007: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal * 2008 2009: Komisaris Bank Rakyat Indonesia * 2009 2014 dan 20142019: Wakil Gubernur Jawa Timur * 2011 2021: Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) * 2010 2021: Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur * 2019 2020: Komisaris Utama PTPN X * 2019 2020: Komisaris Utama PTPN III Holding * 2021 2024: Walikota Pasuruan * 2022 2027: Sekretaris Jenderal PBNU * Oktober 2024 Sekarang: Menteri Sosial RI

Penghargaan dan Prestasi

Selama berkarier, Gus Ipul mendapatkan berbagai penghargaan atas kontribusi dan kinerjanya. Beberapa di antaranya: * 2011: Lencana Melati Gerakan Pramuka pengabdian sebagai Ketua Kwarda Jawa Timur oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. * 2014: Bintang Mahaputera Adiperdana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. * 2014: Wredatama Nugraha Utama oleh Persatuan Wredatama Republik Indonesia. * 2024: Penghargaan Jer Basuki Mawa Bea Emas oleh Pj. Gubernur Jawa Timur. * 2024: Penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan dalam kategori Pembangunan Sosial pada DetikJatim Awards 2024. * 2025: Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto. * 2025: Piagam Apresiasi atas Komitmennya dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Di Kelompok Rentan oleh Komisi Informasi Pusat.

Harta Kekayaan

Setelah viral, Gus Ipul mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak melarang penggalangan dana, tetapi hanya mengingatkan adanya regulasi yang mengatur mekanismenya. Berdasarkan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Gus Ipul per 27 Maret 2024, total kekayaannya mencapai Rp26.274.196.491.

Rincian aset yang dimilikinya antara lain: * Tanah dan bangunan: Total senilai Rp15.328.629.087. * Alat transportasi dan mesin: Mobil Toyota Alphard G senilai Rp700.000.000 dan mobil Honda Civic 1.5 TC E CVT senilai Rp250.000.000. * Harta bergerak lainnya: Senilai Rp600.000.000. * Surat berharga: Senilai Rp3.100.000.000. * Kas dan setara kas: Senilai Rp4.992.567.404. * Utang: Senilai Rp1.200.000.000.

Proses Izin Penggalangan Dana

Gus Ipul menegaskan bahwa proses pengurusan izin penggalangan dana tidak sulit. Izin tersebut disesuaikan dengan cakupan lokasi penggalangan dana. Misalnya, jika donasi ditujukan untuk penanganan bencana di wilayah Sumatra, maka izin dapat diurus melalui Kementerian Sosial. "Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berinisiatif menggalang donasi. "Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan," tegasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan