Profil dan Kehidupan Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer
Justiar Noer adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bangka Selatan. Ia lahir pada tanggal 23 Desember 1950. Sebelum menjadi bupati, Justiar Noer telah menjalani pendidikan dasar di Toboali. Ia lulus dari Sekolah Rakyat Negeri 1 pada tahun 1963 dan kemudian melanjutkan studinya di SMP Negeri 1 hingga lulus pada tahun 1966. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 1 Pangkalpinang hingga lulus pada tahun 1970.
Justiar Noer kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Akademi Teknologi Negeri (ATN) di Bandung, Jawa Barat, dengan gelar BAE pada tahun 1976. Ia juga melanjutkan studi di FKIT IKIP Bandung dan lulus pada tahun 1982. Selain itu, ia mengambil pendidikan teknik sipil di Unihaz Bengkulu dan meraih gelar magister manajemen dari Sekolah Tinggi IPWI, Jakarta, pada tahun 2000. Pada tahun 2011, ia memperoleh gelar magister kedua dalam bidang Kelautan dan Perikanan dari Institut Pertanian Bogor. Terakhir, pada tahun 2020, ia meraih gelar doktor dalam bidang ilmu pemerintahan dari IPDN saat berusia 70 tahun.

Penetapan Tersangka dan Kasus Dugaan Suap
Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, kini terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan legalitas lahan melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di wilayah Kecamatan Lepar. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan Justiar Noer sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Justiar Noer, mantan Camat Lepar Pongok periode 20162019, Dodi Kusumah (DK), juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangka Selatan.
Kasus ini berkaitan dengan penerimaan uang senilai Rp45,964 miliar oleh Justiar Noer dari saksi JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar. Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif untuk melancarkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pembayaran Bertahap dan Proses SP3AT Fiktif
Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali antara tahun 2019 hingga 2021. Pembayaran pertama terjadi pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp3 miliar, diikuti oleh pembayaran lainnya hingga akhirnya mencapai total Rp45,964 miliar. Justiar Noer meyakinkan JM bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektare dan akan menerbitkan legalitas SP3AT serta perizinan lengkap.
Namun, setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima JM justru tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen SP3AT yang diterbitkan oleh Justiar Noer melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah ternyata fiktif. Menurut penyidik, penerbitan SP3AT harus ada usulan dari desa, tetapi dalam kasus ini tidak ada pengusulan resmi dari warga, sehingga kepala desa menolak.

Penahanan di Lapas Pangkalpinang
Justiar Noer dan Dodi Kusumah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025). Keduanya digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.

Sementara sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis tersedu-sedu. Mereka sesekali mencoba memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bodi mobil. Keduanya ditetapkan melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar