Profil Maruli Siahaan, Anggota DPR yang Perjuangkan Penutupan PT TPL

Peran dan Pandangan Anggota DPR Maruli Siahaan Terkait PT Toba Pulp Lestari (TPL)

Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL), anggota Komisi XIII DPR, Maruli Siahaan, menyampaikan pandangannya terkait tuntutan masyarakat untuk menutup perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk meminta penutupan PT TPL, karena hal tersebut harus didasarkan pada hukum dan proses yang jelas.

Maruli mengatakan bahwa selama ini belum ada putusan berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa PT TPL merusak lingkungan atau melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ia juga menyoroti bahwa laporan-laporan yang ditangani oleh pihak kepolisian berasal dari pihak TPL sendiri, dan telah mendapatkan hukuman.

Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa PT TPL melakukan pelanggaran terhadap lingkungan hidup. "Kalau memang ada dan sejauh mana prosesnya? Karena apa? menutup pabrik yang sudah mempunyai izin pemerintah, mengeluarkan izin, tidak sembarangan ini untuk mengatakan tutup," ujar Maruli.

Selain itu, Maruli menyebut bahwa sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang menyatakan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT TPL. Ia menilai bahwa unjuk rasa yang menuntut penutupan TPL seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat, bukan hanya sekadar isu atau dugaan.

Maruli juga menduga adanya pihak tertentu yang menunggangi tuntutan penutupan PT TPL. Ia menyatakan bahwa sebagai putra daerah, ia merasa miris dengan situasi ini. "Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi ini. Ini perlu jadi catatan buat kita dari kementerian juga," ujarnya.

Profil Maruli Siahaan

Maruli Siahaan lahir pada 3 April 1961 di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Ia menempuh pendidikan dasar di Sumatera Utara, mulai dari SD Lobu Siregar (1973), SMP Siborongborong (1976), dan STM Negeri II Medan (1980). Setelah itu, ia mengambil pendidikan di Sekolah Bintara Polri dan lulus pada 1982. Maruli juga merupakan lulusan Sarjana Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Darma Agung (UDA) dan Magister Hukum (S2) Universitas Jayabaya.

Sebelum terjun ke dunia politik, Maruli aktif bertugas di kepolisian dengan pangkat terakhir Kombes dan pensiun pada 2019. Beberapa posisi yang pernah ia tempati di kepolisian antara lain:

  • Kabag Bindiklat Polda NTT — 2007
  • Kasat I Dit Reserse Polda NTT — 2007
  • Kanit Dit Narkoba Polda Jatim — 2008
  • Pok Advokat Bidbinkum Polda Jatim — 2009
  • Kasubdit IV/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim — 2010–2014
  • Wadirreskrimsus Polda Sumut — 2015–2017
  • Wadirreskrimum Polda Sumut — 2017–2018
  • Kabidkum Polda Sumut — 2018–2019
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Hukum Divhukum Polri — 2019.

Dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Maruli maju di Dapil I Sumatera Utara dari Partai Golkar dan meraih suara terbanyak ketiga dengan 36.530. Namun, ia tidak dapat melenggang ke DPR karena Partai Golkar hanya mendapatkan dua kursi di dapil tersebut untuk Meutya Hafid dan Musa Rajekshah.

Maruli Siahaan kemudian menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Meutya Hafid yang ditunjuk menjadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan