Profil Menteri Sosial Gus Ipul: Donasi Butuh Izin dan Harta Kekayaannya Rp26 Miliar

Profil Menteri Sosial Gus Ipul: Donasi Butuh Izin dan Harta Kekayaannya Rp26 Miliar

Profil dan Kehidupan Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul kini menjadi sorotan publik. Selain perannya dalam pemerintahan, ia juga dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan politik. Seiring dengan isu terkait penggalangan dana, banyak masyarakat mulai memperhatikan lebih dalam profil serta kehidupan pribadi dari sosok ini.

Gus Ipul menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat sebaiknya dilakukan setelah memperoleh izin resmi. Pernyataannya ini kemudian viral di media sosial, khususnya di akun Instagram pribadinya @gusipul_id. Banyak netizen yang mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme perizinan penggalangan dana. Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa izin tersebut bisa diajukan baik melalui pemerintah daerah maupun langsung ke Kementerian Sosial.

Aturan yang dirujuk oleh Gus Ipul adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, tepatnya Pasal 1 Poin 5. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, serta Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II.

Riwayat Karier Gus Ipul

Gus Ipul lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 28 Agustus 1964 silam. Ia kini telah berusia 61 tahun. Dirangkum dari kemensos.go.id, Gus Ipul merupakan putra dari pasangan Ahmad Yusuf Cholil dan Sholichah Hasbullo. Dirinya juga cicit Bisri Syansuri, kakek Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Pendidikan terakhir Gus Ipul adalah S1 Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Nasional Jakarta lulus pada 1985. Sejak muda ia sudah aktif berorganisasi. Pada 1992-1995, Gus Ipul dipercaya sebagai Ketua Pimpinan Pusat (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) IPNU. Di tahun yang sama diri tercatat sebagai wartawan Tabloid Detik. Setelah jabatan di IPNU, Gus Ipul terpilih menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor. Ia duduk di kursi nomor satu Pemuda Ansor di periode 1999-2010.

Gus Ipul mulai naik ke panggung politik saat menjadi anggota DPR pada 1999. Di tahun-tahun selanjutnya, ia meniti karier di sejumlah lembaga. Ia pernah menjadi Komisaris Bank Rakyat Indonesia, Wali Kota Pasuruan, hingga dua kali menjadi menteri. Gus Ipul jadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2004 - 2007. Sementara jabatan Menteri Sosial ia emban sejak Oktober 2024.

Berikut riwayat karier Gus Ipul selengkapnya: * 1992 - 1995, Ketua Pimpinan Pusat IPNU * 1993 - 1995, Wartawan Tabloid Detik * 1999 - 2010, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor * 1999 - 2001, Anggota DPR RI * 2001 - 2004, Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa * 2004, Anggota DPR RI * 2004 - 2007, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal * 2008 - 2009, Komisaris Bank Rakyat Indonesia * 2009 - 2014 dan 2014-2019, Wakil Gubernur Jawa Timur * 2011 - 2021, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) * 2010 - 2021, Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur * 2019 - 2020, Komisaris Utama PTPN X * 2019 - 2020, Komisaris Utama PTPN III Holding * 2021 - 2024, Walikota Pasuruan * 2022 - 2027, Sekretaris Jenderal PBNU * Oktober 2024 - Sekarang, Menteri Sosial RI

Penghargaan Gus Ipul

Selama berkarier, Gus Ipul mengoleksi berbagai penghargaan atas kinerjanya. Berikut daftar lengkapnya: * 2011, Lencana Melati Gerakan Pramuka pengabdian sebagai Ketua Kwarda Jawa Timur oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. * 2014, Bintang Mahaputera Adiperdana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. * 2014, Wredatama Nugraha Utama oleh Persatuan Wredatama Republik Indonesia. * 2024, Penghargaan Jer Basuki Mawa Bea Emas oleh Pj. Gubernur Jawa Timur. * 2024, Penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan dalam kategori Pembangunan Sosial pada DetikJatim Awards 2024. * 2025, Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto. * 2025, Piagam Apresiasi atas Komitmennya dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Di Kelompok Rentan oleh Komisi Informasi Pusat

Harta Kekayaan Gus Ipul

Setelah viral, Gus Ipul kemudian mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak melarang dan tidak ingin mempersulit penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat. Meski begitu, sosok Gus Ipul terlanjur viral hingga banyak diulik, tak terkecuali harta kekayaannya.

Berdasarkan data yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Gus Ipul per 27 Maret 2024, total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp26.274.196.491. Dalam laporan tersebut mengungkapkan rincian aset yang dimilikinya berupa tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, simpanan kas dan utang yang terhitung.

Rincian Harta Kekayaan Gus Ipul

  1. Tanah dan bangunan
  2. Tanah seluas 3670 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp7.985.920.000.
  3. Tanah dan bangunan seluas 311 m2 atau 250 m2 di Depok, hasil sendiri senilai Rp2.000.000.000.
  4. Bangunan seluas 102 m2 di Surabaya, hasil sendiri senilai Rp2.500.000.000.
  5. Tanah dan bangunan seluas 377 m2 atau 250 m2 di Jombang, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
  6. Tanah seluas 660 m2 di Jombang, hasil sendiri Rp500.000.000.
  7. Tanah dan bangunan seluas 3850 m2 atau 1000 m2 di Pasuruan, hasil sendiri senilai Rp2.000.000.000.
  8. Bangunan 82.32 m2 di Surabaya, hasil sendiri senilai Rp2.545.709.087.

  9. Alat transportasi dan mesin

  10. Mobil Toyota Alphard G tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp700.000.000.
  11. Mobil Honda Civic 1.5 TC E CVT tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp250.000.000.

  12. Harta bergerak lainnya

  13. Senilai Rp600.000.000.

  14. Surat berharga

  15. Senilai Rp3.100.000.000.

  16. Kas dan setara kas

  17. Senilai Rp4.992.567.404.

  18. Harta lainnya: Tidak ada catatan yang terlapor

  19. Utang

  20. Senilai Rp1.200.000.000.

  21. Total Kekayaan

  22. Total kekayaan yang dimiliki oleh Gus Ipul senilai Rp26.274.196.491.

Proses Izin Penggalangan Dana

Gus Ipul menegaskan bahwa proses pengurusan izin tidaklah sulit. Izin tersebut disesuaikan dengan cakupan lokasi penggalangan dana. Sebagai contoh, jika donasi ditujukan untuk penanganan bencana di wilayah Sumatra, maka izin dapat diurus melalui Kementerian Sosial. "Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial." "Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit," ucap dia.

Selain memberikan klarifikasi, Gus Ipul juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berinisiatif menggalang donasi. Ia menegaskan bahwa siapa pun diperbolehkan melakukan kegiatan sosial tersebut. "Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan," tegasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan