Profil Ormas Madas, Bantah Terlibat Pembongkaran Rumah Nenek Elina, Ini Sosok Ketumnya

Profil Ormas Madas, Bantah Terlibat Pembongkaran Rumah Nenek Elina, Ini Sosok Ketumnya

Penjelasan dan Tanggapan Ormas MADAS atas Kasus Pengusiran Nenek Elina

Ormas Madura Asli (Madas) yang berbasis pada ikatan kesukuan warga keturunan Madura, kini tengah menjadi sorotan publik setelah ramai disebut terlibat dalam kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Nenek Elina Widjajati (80) di Dukuh Kuwukan, Surabaya. Namun, organisasi ini membantah keterlibatannya dalam kejadian tersebut.

Ketua Umum Madas, Moch Taufik, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota ormas MADAS itu terjadi sebelum ia menjabat sebagai ketua umum. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Bulan Agustus 2025, saat dirinya belum menjadi ketua umum. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut bukan atas dasar perintah organisasi, melainkan ajakan dari pihak pengacara Samuel, yang mengklaim memiliki surat sah atas bangunan rumah tersebut.

"Selanjutnya, berangkatnya mereka itu dari kantor hukum dari kantor pengacara itu yang mendampingi atau bahkan diberikan kuasa oleh yang mengklaim seseorang yang memiliki tanah tersebut yang lawannya nenek itu," jelas Moch Taufik.

Ia juga menambahkan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah dibarengi dengan langkah humanis dan persuasif beberapa waktu sebelum adanya kejadian tersebut. Kendati demikian, ia tidak akan memcampuri urusan persengketaan kepemilikan bangunan tersebut antara pihak Nenek Elina dan kubu lain yang mengklaim memiliki bukti autentik kepemilikan bangunan.

Klarifikasi dari Ormas MADAS

Sementara itu, Koordinator Madas, Muhammad Yasin, berpesan kepada semua anggota Madas agar tidak merampas hak orang lain. "Jadi, saya berpesan semua kepada anggota Madas seluruh Indonesia, marilah kita melakukan kebaikan. Jangan sampai menyakiti orang lain apalagi mau rampas haknya orang lain," ujar Yasin.

Yasin pun mempersilakan pihak kepolisian memproses hukum anggota ormas yang terlibat, tak terkecuali dari ormas Madas yang diduga merampas hak orang lain. "Jadi, yang kemarin viral di Surabaya, itu harus diproses hukum, meskipun anggota Madas pun harus diproses hukum," ucap Yasin.

Ia menegaskan ormas Madas dibentuk bukan untuk menyakiti. Tapi, sebaliknya untuk membantu orang lain. Setelah kejadian tersebut, Ormas Madas menemui nenek Elina di kediamannya. Kunjungan tersebut dikonfirmasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tandes, Aiptu Rosuli Amri Naim.

"Jadi, di sini dari pihak Madas iktikad baik menemui Ibu Elina, dan juga untuk menyampaikan klarifikasi bahwasana yang kemarin kejadian itu bukan dari Madas, tapi dari kelompok lain, dari ormas lain," katanya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan kronologi dugaan pengusiran paksa lansia bernama Elina (80) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Dia mengatakan kejadian bermula pada 4 Agustus 2025 saat rumah Elina didatangi seseorang bernama Samuel.

"Pada tanggal 4 Agustus 2025, ini rumah nenek didatangi yang namanya Samuel dan segerombolan orang yang tentunya itu juga ada suruhan Samuel, terus mungkin memperingatkan Nenek Elina yang ada di sana," kata Armuji, Kamis (25/12/2025), dalam program Kompas Petang KompasTV.

Setelah itu, Armuji mengungkapkan Samuel dan gerombolannya kembali mendatangi Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. "Mereka langsung mengusir Nenek Elina, dipaksa untuk keluar rumah. Katanya Samuel bilang, rumah tersebut sudah dibeli dari yang namanya Elisa. Elisa ini adalah kakak atau saudaranya nenek Elina yang sudah meninggal," jelasnya.

Armuji mengatakan, setelah Nenek Elina keluar dari rumah tersebut, selang beberapa hari kemudian Samuel Cs mengosongkan rumah Nenek Elina menggunakan alat berat. "Tentunya pengosongan itu segala barang-barang yang ada di dalam rumah nenek, baik itu barang rumah tangga maupun dokumen-dokumen resmi," ujarnya.

Perkembangan Terbaru

Menurut penuturannya, Nenek Elina mengaku tidak pernah menjual lahan atau rumah tersebut. "Pengakuan nenek Elina, mereka tidak menjual lahan maupun rumah tersebut. Tetapi pengakuan Samuel, mereka membeli ke Elisa," terangnya.

Namun, Armuji mengatakan Samuel Cs belum menunjukkan bukti pembelian rumah. "Begitu mereka disuruh nunjukkan sertifikat maupun alasannya pada saat si pengacaranya nenek Elina, mereka juga belum bisa menunjukkan. Waktu ketemu saya, mereka juga belum membawa surat maupun bukti-bukti kepemilikan atau jual beli," ujarnya.

Setelah adanya insiden pengusiran paksa, Armuji mengaku sempat mempertanyakannya kepada RT dan RW setempat. "RT/RW mengatakan, mereka katanya sudah melakukan komunikasi, tapi kan enggak mungkin. Saya sangat heran. Jadi tidak ada empatinya RT/RW yang di sana maupun masyarakatnya terhadap nenek tersebut. Ini sempat saya marah," ucapnya.

Perkembangan Kasus

Kronologi versi Nenek Elina dibeberkan oleh kuasa hukum korban, Wellem Mintarja. Ia menyebut kliennya diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. "Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem, Rabu (24/12/2025), dikutip Kompas.com.

Wellem menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi siang hari saat Elina menolak keluar rumah. Nenek lansia tersebut justru ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang demi mengosongkan bangunan. Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat balita berusia 5 tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.

“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan