Profil Prof Nilawati Uly, Pemilik Baru Hotel Platinum Palopo dan Rektor Universitas Mega Buana

Profil Prof Nilawati Uly, Pemilik Baru Hotel Platinum Palopo dan Rektor Universitas Mega Buana

Profil Prof. Dr. Hj. Nilawati Uly, Rektor Universitas Mega Buana Palopo

Prof. Dr. Hj. Nilawati Uly adalah seorang Guru Besar di bidang Kesehatan Masyarakat. Ia dikenal sebagai akademisi dan tokoh pendidikan yang menjabat sebagai Ketua di sebuah yayasan pendidikan, khususnya di Universitas Mega Buana Palopo. Lahir pada 22 Desember 1979, ia merupakan lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dengan jurusan Kesehatan Masyarakat dan Apoteker. Selain itu, ia juga memiliki gelar Profesi Apoteker dari Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), S2 dalam Kesehatan Masyarakat dari Unhas, serta S3 dalam Ilmu Kedokteran dari Unhas.

Pemilik Baru Hotel Platinum Palopo

Kini, Prof. Dr. Hj. Nilawati Uly menjadi pemilik baru Hotel Platinum, hotel termewah di Kota Palopo yang terletak di Jl Andi Djemma. Ia mengambil alih hotel tersebut melalui proses lelang resmi yang dilakukan oleh salah satu bank plat merah di Palopo. Eksekusi pengosongan dilakukan oleh Panitera PN Palopo, Amir Mahmud, karena Prof. Nilawati Uly telah sah menjadi pembeli lelang berdasarkan grosse akta risalah lelang, sertifikat yang sudah beralih nama, dan bukti pelunasan.

Hotel Platinum berada di Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulsel. Sebagai hotel paling mewah di Palopo, harga sewa kamarnya mencapai Rp460 ribu per malam. Banyak artis dan pejabat yang berkunjung ke Palopo seringkali memilih menginap di Hotel Platinum.

Proses Lelang dan Persoalan Hukum

Pemilik pertama Hotel Platinum adalah Andi Iksan Mattotorang atau dikenal sebagai Buya. Ia menyampaikan keberatan keras di hadapan juru sita dan aparat keamanan terkait eksekusi pengosongan. Ia mempertanyakan dasar hukum eksekusi, mengingat proses hukum yang mereka tempuh masih berjalan.

“Lelang tidak benar. Kami sudah bayar setiap bulan. Kami anggap tidak ada lelang. Kenapa langsung ada eksekusi? Sementara masih berperkara di pengadilan,” tegas Mattotorang menggunakan toa.

Andi Iksan mendasarkan protesnya pada putusan sengketa lelang sebelumnya yang menghasilkan putusan N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard). “Kalau N.O., berarti tidak boleh ada eksekusi. Ini namanya penyerobotan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap BNI, KPKNL, Appraisal, BPN, termasuk pemenang lelang. Ia meminta pengadilan menghargai hak-hak mereka karena proses hukum belum final. “Kami tidak akan diam. Tolong dihargai kami. Proses konstatering tidak pernah dilakukan di sini. Ini terlalu dipaksakan,” ujarnya.

Peran Prof. Nilawati Uly dalam Pengambilalihan

Panitera PN Palopo, Amir Mahmud, menjelaskan bahwa eksekusi merupakan barang hasil lelang yang diajukan oleh pembeli sah sesuai risalah lelang. Dasar hukum eksekusi berasal dari grosse akta risalah lelang yang dimiliki pembeli, Prof. Nilawati Uly. Dokumen ini memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan. Sehingga bisa diajukan untuk permohonan pengosongan kepada Ketua PN Palopo.

“Si pembeli lelang melampirkan grosse akta risalah lelang, sertifikat yang sudah beralih nama, dan bukti pelunasan. Itu cukup untuk bermohon kepada Ketua Pengadilan agar objek lelang dikosongkan. Itulah yang kami laksanakan hari ini,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Penutup

Perubahan kepemilikan Hotel Platinum ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Meskipun Prof. Nilawati Uly telah resmi menjadi pemilik baru, masalah hukum masih terus berjalan. Dalam situasi seperti ini, penting bagi semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum dan transparan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan