Profil Rahman Nara, Mantan Staf Ahli Bupati Jeneponto, Dipecat PDAM

Profil Rahman Nara, Mantan Staf Ahli Bupati Jeneponto, Dipecat PDAM

Profil Rahman Nara, Mantan Dewan Pengawas PDAM Jeneponto yang Dipecat

Rahman Nara, mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto, kini menjadi sorotan setelah dipecat dari jabatannya. Nama lengkapnya adalah H Abd Rahman Nara SE M.Si. Ia lahir di Gantarang pada 17 Juni 1968. Selama puluhan tahun, Rahman Nara berkiprah dalam lingkungan pemerintahan daerah, dengan kariernya di birokrasi terbilang panjang.

Sebelum menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM, Rahman Nara pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jeneponto pada periode 2024–2025. Pada tahun 2023, ia dipercaya sebagai Staf Ahli Bupati Jeneponto Bidang Pembangunan. Saat itu, Iksan Iskandar masih menjabat sebagai bupati.

Pengalaman kerja Rahman Nara tidak hanya terbatas pada level kabupaten, tetapi juga banyak ditempa di wilayah kecamatan. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Camat dan Camat di Kecamatan Tarowang selama lebih dari tujuh tahun, melewati dua periode kepemimpinan bupati. "Saya mulai 2016 dan berakhir 2022, kemudian masuk Staf Ahli," ujarnya saat diwawancarai oleh Wartawan nurulamin.pro, Agung, pada 16 Desember 2025.

Masa tugasnya sebagai pejabat kecamatan berlangsung pada era kepemimpinan Bupati Iksan Iskandar–Mulyadi Mustamu (2013–2018) dan berlanjut pada periode Iksan Iskandar–Paris Yasir (2018–2023). Pada tahun 2022, Rahman Nara kemudian dipercaya masuk sebagai Dewan Pengawas PDAM Jeneponto. Ia mengaku terpilih melalui proses seleksi. "Saat itu saya masuk Dewas tahun 2022, saya terpilih dari tiga orang pendaftar," katanya.

Di luar jabatan struktural, Rahman Nara juga memiliki latar belakang keluarga yang aktif di pemerintahan desa. Ia merupakan kakak kandung Kepala Desa Gantarang, Kecamatan Turatea, Nasir Nara. Nasir Nara pernah jadi sorotan setelah melaporkan Bupati Kepulauan Selayar, Natsir Ali ke Polres Jeneponto terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dalam proyek Embung Serbaguna.

Paris Yasir memberhentikan Rahman Nara dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto untuk masa jabatan 2022-2026. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 100.3.3.2/656/2025 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Jeneponto. Salinan surat keputusan tersebut diperoleh nurulamin.pro yang menyebutkan keputusan ditetapkan pada 3 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Paris Yasir.

Salinan SK juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, serta jajaran internal PDAM dan Pemkab Jeneponto. Rahman Nara mengaku baru menerima surat pemberhentian tersebut pada Senin, 15 Desember 2025. "Saya baru terima surat pemberhentianku kemarin, 15 Desember 2025," katanya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (16/12/2025).

Ia mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM, dirinya tidak pernah menerima teguran maupun peringatan terkait kinerja. "Selama ini saya tidak pernah dikasi peringatan atau teguran, tiba-tiba diberhentikan," ujarnya. Rahman juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dirinya diberhentikan dari jabatan tersebut. "Saya tidak tahu pemberhentian saya karena apa," katanya.

Atas keputusan itu, Rahman menyatakan akan menempuh jalur hukum. "Saya akan menggugat ke PTUN," tegasnya. Ia juga menyinggung adanya informasi terkait rencana mutasi dirinya ke salah satu kecamatan. Namun, ia menegaskan siap ditempatkan di mana pun. "Saya tidak tahu mau dipindahkan ke mana, kabarnya ke Kecamatan Tamalatea. Tapi ke ujung dunia pun saya siap," ujarnya.

Lebih lanjut, Rahman menduga pemberhentiannya berkaitan dengan sejumlah laporan yang sebelumnya ia sampaikan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut menyangkut dugaan korupsi di internal PDAM Jeneponto, serta dugaan pencurian material dan air oleh pihak keluarga Direktur PDAM di wilayah Paitana, Kecamatan Turatea, yang disebut telah berlangsung menahun. Laporan itu telah dilayangkan ke pihak kepolisian sejak Juni 2025 dan masih dalam proses penanganan di Polres Jeneponto.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Ekonomi Setda Jeneponto, M Ilyas Kr Jalling, yang dikonfirmasi terkait alasan pemberhentian Rahman Nara, belum memberikan tanggapan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan