Program B50 Jangan Hancurkan Petani Sawit


nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyampaikan sikap kritis terhadap wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) sawit pada tahun 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50. Kebijakan ini dianggap berisiko menghancurkan ekosistem kelapa sawit mulai dari hulu hingga hilir.

Menurut POPSI, kebijakan tersebut dapat melemahkan daya saing sawit di pasar global karena ikut meningkatkan harga ekspor, terutama biaya pengiriman (CIF). Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto menyatakan bahwa tujuan awal dari program biodiesel adalah untuk mengintervensi stabilisasi pasar dan tidak boleh mendominasi hingga mencapai B50.

"Karena itu, merancang kebijakan biodiesel hingga sangat dominan adalah tindakan yang salah. Jika B50 tetap dipaksakan sementara sumber pendanaannya bergantung pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), maka petani sawit akan menjadi korban," ujar Mansuetus dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Jika kebijakan ini diberlakukan, lanjut Mansuetus, dana untuk peremajaan, produktivitas, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta bantuan sarana prasarana untuk perkebunan rakyat akan terganggu. Termasuk juga dukungan pencapaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai dengan amanat UU Perkebunan akan terpinggirkan.

Saat ini, pungutan ekspor sawit berada di kisaran 75-95 dolar AS per ton. Biaya ini tergantung pada harga CPO internasional. Harga biosolar sawit sangat tinggi, sehingga ada dana yang dikelola BPDP untuk membayar selisih harga dengan solar impor.

"POPSI mengingatkan bahwa dana BPDP sudah terkuras banyak, program untuk petani banyak tersendat, dan akan habis pada pertengahan 2026. Pemerintah kemudian berencana menaikkan PE, yang tentu akan berdampak langsung pada harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani," jelas Mansuetus.

Berdasarkan studi Serikat Petani Kelapa Sawit (anggota POPSI) pada 2018, setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar 50 dolar AS per ton berkontribusi terhadap penurunan harga TBS petani sekitar Rp 435 per kilogram. Artinya, setiap tambahan beban pungutan akan langsung menggerus pendapatan petani.

Ketua Umum Apkasindo Perjuangan, Alvian Rahman menyampaikan bahwa petani selalu menjadi pihak yang menanggung dampak akhir kebijakan. "Petani tidak menikmati langsung program biodiesel, tetapi selalu diminta membayar mahal melalui turunnya harga TBS. Ini ketimpangan kebijakan yang terus berulang," ujar Alvian.

Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Indef, Abra Talattov mengatakan bahwa langkah menuju B50 harus didahului dengan evaluasi kebijakan secara komprehensif. Termasuk evaluasi terhadap implementasi kebijakan sebelumnya.

"Rencana kenaikan ke B50 sebaiknya diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan amanat presiden no 132 tahun 2024. Kita harus memahami bahwa kondisi saat ini berbeda dibandingkan saat kebijakan sebelumnya diterapkan," kata Abra.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan