Proses Perceraian Atalia-RK Masuki Tahap Akhir, Putusan 7 Januari 2026

Proses Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Memasuki Tahap Akhir

Proses gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah memasuki tahap akhir. Rencananya, proses ini akan selesai pada hari Rabu (7/1). Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa.

Menurut Debi, putusan perkara perceraian tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung melalui sistem persidangan elektronik (e-court). Ia menjelaskan bahwa sidang putusan tidak dilakukan secara fisik di pengadilan, tetapi melalui platform e-court yang digunakan masing-masing kuasa hukum.

”Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum,” ujar Debi seperti dikutip dari Antara di Bandung, Sabtu (3/1).

Debi menegaskan bahwa kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Ridwan Kamil. Ia menyatakan tidak ada perubahan sikap menjelang putusan.

”Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” tambah Debi Agusfriansa.

Percepatan Proses Persidangan

Dia juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai. Biasanya, estimasi waktu satu bulan diperlukan jika mediasi berlarut-larut. Namun, dalam kasus ini, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat untuk segera melanjutkan prosesnya.

”Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” tegas Debi Agusfriansa.

Penjelasan Mengenai Nama-Nama yang Beredar

Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik. Ia menyatakan bahwa nama-nama seperti AK, LM, atau SM tidak pernah muncul dalam isi gugatan.

”Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” jelas Debi Agusfriansa.

Kondisi Rumah Tangga

Dalam penjelasannya, Debi juga menekankan bahwa Atalia dan Ridwan Kamil telah hidup terpisah selama enam bulan terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan mereka sudah tidak lagi bisa dipertahankan.

Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki alasan yang jelas untuk mengajukan gugatan cerai. Meskipun tidak merinci lebih lanjut, Debi menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung merupakan langkah resmi yang diambil oleh kliennya.

Dengan demikian, proses gugatan cerai ini diharapkan dapat segera selesai dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan