Protes pesangon tak kunjung cair, eks buruh Sritex: Saya ingin pulang ke Korea

SEMARANG, nurulamin.pro– Ratusan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026).

Aksi demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kinerja kurator dalam proses kepailitan perusahaan tekstil tersebut.

Dalam aksi itu, para eks buruh tampak kompak mengenakan pakaian hitam serta membawa poster bertuliskan “Kurator Kura2” hingga “Ganti Kurator”.

Maria (60), salah satu perwakilan eks buruh PT Sritex, mengatakan hingga kini pesangon yang menjadi haknya belum juga bisa dicairkan oleh pihak kurator.

Kondisi tersebut mendorong ratusan eks buruh PT Sritex turun ke jalan dengan salah satu tuntutan utama mengganti kurator.

“Saya sudah 36 tahu kerja di sana,” ujar dia.

Maria mengaku kini berada dalam kondisi serba bingung setelah terkena badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Faktor usia membuatnya kesulitan mencari pekerjaan baru.

“Tidak bisa bekerja lagi. Kalau melamar tempat yang lain tidak bisa bekerja lagi,” ungkapnya.

Ia berharap pesangon yang menjadi haknya dapat segera dicairkan. Maria mengaku telah memiliki rencana jika pesangon tersebut diterimanya.

“Pulang ke Korea, saya lahir di Korea,” ucap Maria.

Ketua Solidaritas Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menyampaikan sekitar 250 mantan buruh Sritex serta karyawan dari anak perusahaan yang terdampak pailit mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.

Menurut Agus, titik kumpul peserta aksi berada di depan pabrik Sritex Sukoharjo.

“Titik kumpul depan pabrik. Pukul 06.30 - 07.00 kedatangan peserta,” kata Agus saat dikonfirmasinurulamin.promelalui telepon pada Minggu (11/1/2026) malam.

Agus menjelaskan, terdapat tiga tuntutan utama yang akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Niaga Semarang, yakni:

Meminta hakim pengawas mengganti kurator.

Meminta hakim pengawas memerintahkan kurator mempercepat proses pembatasan kepailitan.

Meminta hakim pengawas mengevaluasi kinerja KJPP karena kurator terkendala olehnya.

Agus menilai kinerja kurator berjalan lambat. Target lelang aset PT Sritex yang seharusnya rampung pada Agustus hingga Oktober dinilai belum menunjukkan realisasi.

“Selama ini sejak pailit kami diam karena kurator punya agenda. Kita mengikuti agenda kurator. Bahwa bulan Agustus sampai Oktober targetnya dia sudah lelang aset. Buktinya sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan dari total 8.475 eks buruh yang terdampak PHK, sebagian besar sudah tidak produktif karena usia sehingga kesulitan mencari pekerjaan baru. Dalam kondisi tersebut, pesangon dan tunjangan hari raya (THR) menjadi satu-satunya harapan.

“Jadi harapan satu-satunya bagi kita yang sudah tidak produktif lagi usianya ini ya pesangon itu bisa untuk hidup. Banyak keluhan teman-teman menjual harta bendanya untuk menyambung hidup,” ungkap dia.

Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024. Kepailitan merupakan kondisi di mana debitur tidak mampu membayar utang kepada kreditur yang telah jatuh tempo.

Putusan pailit dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dalam putusan tersebut, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon sebagaimana tercantum dalam putusan homologasi 25 Januari 2022.

“Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari nurulamin.pro, Kamis (24/10/2024).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan