Proyek Bali Ditutup Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Tunggu Panggilan

DENPASAR, berita
- PT Jimbaran Hijau merespons penutupan proyeknya oleh Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Jumat (12/12/2025).

Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto mengatakan akan mengikuti arahan yang diberikan oleh Pansus TRAP dan menyanggupi akan mempersiapkan semua dokumen perizinan.

"Jadi, intinya bahwa kita akan ngikutin sementara ya, arahannya. Termasuk perizinan semua kita akan siapkan. Jadi, kami menunggu untuk dipanggil, supaya semuanya clear. Itu aja. Kami tunggu untuk dipanggil," jelas Ignatius, Jumat (12/12/2025).

Usai tim Pansus TRAP mengumumkan menutup sementara proyek di kawasan Jimbaran Hijau yang berlokasi di Kabupaten Badung itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali langsung memasang garis polisi di lokasi proyek itu.

Ada dua titik pemasangan police line, yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan proyek dihentikan sementara selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

"Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya," jelas Dewa Dharmadi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran.

"Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan cut and fill ini kan (kita) belum tahu. Belum kita lihat izinnya secara riil. Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya," ungkap Supartha.

Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-undang maupun peraturan daerah.

Proses Penutupan Proyek dan Tindakan yang Diambil

Proses penutupan proyek ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan instansi terkait mengenai potensi pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan perizinan. Pansus TRAP DPRD Bali menilai bahwa proyek tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang menjadi dasar penutupan proyek antara lain:

  • Tidak Adanya Dokumen Perizinan yang Lengkap
    Pihak Pansus TRAP menemukan bahwa PT Jimbaran Hijau belum memiliki dokumen perizinan yang sah dan valid. Hal ini menjadi alasan utama untuk menghentikan sementara kegiatan proyek hingga semua dokumen diperbaiki dan diverifikasi.

  • Pemanggilan Pihak Terkait
    Dalam waktu dekat, pihak PT Jimbaran Hijau akan dipanggil untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang perizinan yang dimiliki. Selain itu, mereka juga akan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen pendukung agar dapat diverifikasi oleh instansi terkait.

  • Penegakan Hukum dan Sanksi
    Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang nyata, maka pihak yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi bisa berupa denda, pencabutan izin, atau bahkan penutupan permanen proyek jika diperlukan.

Langkah yang Dilakukan Oleh Pihak Satpol PP

Setelah keputusan penutupan proyek diumumkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali segera bertindak dengan memasang garis polisi di lokasi proyek. Garis polisi ini ditempatkan di dua titik strategis, yaitu:

  • Palang Pintu Pertama Menuju Pura Belong Batu Nunggul
    Lokasi ini menjadi akses utama masuk ke kawasan proyek, sehingga penggunaan garis polisi di sini sangat penting untuk mencegah aktivitas konstruksi yang tidak sah.

  • Palang Pintu Kedua di Area Jalan Goa Peteng-Kacong II
    Titik ini juga menjadi salah satu jalur masuk utama ke lokasi proyek. Pemasangan garis polisi di sini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang dilakukan tanpa izin.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa penutupan proyek ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi.

Tanggapan dari Ketua Pansus TRAP

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh. Mereka akan memetakan pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran, baik itu dari perusahaan maupun pihak lain yang turut serta dalam proyek tersebut.

I Made Supartha juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membuka ruang bagi PT Jimbaran Hijau untuk menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Namun, ia menekankan bahwa semua dokumen harus diperiksa secara rinci dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proyek dan menilai apakah kegiatan tersebut layak dilanjutkan atau tidak.

Kesimpulan

Penutupan proyek PT Jimbaran Hijau oleh Pansus TRAP DPRD Bali merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan. Proses ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.

Selama masa penutupan sementara, pihak PT Jimbaran Hijau akan diminta untuk memperbaiki dokumen perizinan dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka proyek dapat dilanjutkan kembali. Namun, jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi yang berat akan diberikan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan