
DENPASAR, berita
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali langsung memasang police line usai pengumuman proyek Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung, harus dihentikan sementara. Ada dua titik pemasangan police line, yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua, yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.
Proyek di kawasan Jimbaran Hijau tersebut dihentikan setelah tim Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, proyek dihentikan sementara, selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
"Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya," kata Dewa Dharmadi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran.
"Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan cut and fill ini kan (kita) belum tahu."
"Belum kita lihat izinnya secara riil. Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya," ungkap Supartha.
Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-undang maupun peraturan daerah.
"Siapa yang melanggar peraturan Undang-undang dan Perda, semua ada sanksinya. Nanti kita putuskan dan (buat) rekomendasinya," tambah Supartha.
Sebagaimana dimuat dalam laman Jimbaran Hijau, dijelaskan bahwa Jimbaran Hijau merupakan kawasan mix-use di Bali. Perusahaan ini pernah meraih pengakuan bergengsi di ajang FIABCI IndonesiaREI Excellence Awards 2024.
Adapun proyek unggulan Jimbaran Hijau, yakni Natadesa, dinobatkan sebagai Gold Winner dalam kategori Luxury Housing. Lalu, kawasan terintegrasi Jimbaran Hijau pernah mendapat penghargaan Silver Winner dalam kategori Mixed-Use Development melalui pengembangan Jimbaran Hub.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menambahkan, setelah mendalami dan membuktikan apa yang mereka temukan selama sidak, memang akhirnya diputuskan untuk melakukan penutupan sementara.
"Tadi rapat mendadak seketika tadi, memutuskan hasil sidak kita hari ini. Setelah kita dalami dan membuktikan apa yang ada di daerah ini, pada hari ini untuk sementara kita lakukan penutupan sementara melalui Satpol PP," ungkap Dewa Rai.
Dia memastikan, bakal secepat mungkin memanggil pihak perusahaan. Penutupan ini bersifat sementara sampai pihak perusahaan bisa menunjukkan dokumen secara lengkap dan jelas.
"Keputusan kami, eksekutif dan legislatif, kita tutup sementara. Kita akan undang segera, lebih cepat selesai, lebih cepat bagus. Itu keputusan lembaga," tegas dia.
Proses Evaluasi dan Tindakan Lanjutan
Pihak Pansus TRAP DPRD Bali telah menetapkan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan kegiatan proyek sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut beberapa poin penting dari proses evaluasi:
- Peninjauan Dokumen Perizinan
Tim Pansus akan memeriksa dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, termasuk izin lingkungan, izin konstruksi, dan izin penggunaan lahan. -
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua izin yang diperlukan telah lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan hukum.
-
Evaluasi Pelanggaran
Seluruh pihak yang diduga melakukan pelanggaran akan diteliti lebih lanjut. -
Hal ini mencakup pihak perusahaan, mitra kerja, serta instansi terkait yang turut terlibat dalam proyek.
-
Penegakan Sanksi Hukum
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. -
Sanksi bisa berupa denda, penundaan proyek, atau bahkan pencabutan izin jika terbukti melanggar secara berat.
-
Komunikasi dengan Pihak Perusahaan
Pihak perusahaan akan segera dipanggil untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan. - Komunikasi ini bertujuan untuk mempercepat proses evaluasi dan memastikan kejelasan tentang status proyek.
Status Proyek Jimbaran Hijau
Jimbaran Hijau adalah sebuah kawasan yang memiliki konsep pengembangan campuran (mix-use), yang mencakup berbagai jenis aktivitas seperti perumahan, komersial, dan fasilitas umum. Proyek ini telah mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dalam ajang penghargaan nasional.
Beberapa proyek unggulan yang dikembangkan oleh perusahaan ini antara lain:
- Natadesa
-
Dinobatkan sebagai Gold Winner dalam kategori Luxury Housing di FIABCI IndonesiaREI Excellence Awards 2024.
-
Jimbaran Hub
- Menerima penghargaan Silver Winner dalam kategori Mixed-Use Development.
Selain itu, kawasan ini juga menjadi pusat pengembangan yang menarik minat investor dan masyarakat luas. Namun, saat ini, proyek sedang dalam masa peninjauan dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar