
Penyegelan Bangunan di Taman Nasional Bali Barat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana melakukan penyegelan terhadap bangunan milik seorang investor yang berada di lahan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Keputusan ini diambil setelah menerima rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Peristiwa ini terjadi setelah DPRD Jembrana melakukan sidak ke lokasi tersebut, menyusul adanya laporan tentang pembangunan yang dilakukan di lahan TNBB. Lahan tersebut berada di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Saat sidak, rombongan DPRD diterima oleh Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat, Nuryadi.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar bangunan tersebut disegel karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Ia menegaskan bahwa meskipun beberapa jenis izin sudah dimiliki oleh investor, seharusnya mereka menunggu seluruh perizinan lengkap sebelum memulai pembangunan.
Sri Sutharmi mengatakan bahwa Pemkab Jembrana telah meminta PT. Panorama Menjangan Bali, sebagai investor, untuk mengurus perizinan. Namun hingga saat ini, proses tersebut belum dilakukan. Ia mengaku kecewa dengan situasi ini.
Menurut data yang diungkapkan Sri Sutharmi, luas lahan TNBB mencapai 19 ribu hektare, dengan sekitar 5.000 hektare dapat difungsikan sebagai zona pemanfaatan. PT. Panorama Menjangan Bali sendiri mengelola 30 hektare di zona pemanfaatan tersebut.
"Sebagaimana aturan yang berlaku, dari luas lahan yang dikelola investor, hanya sepuluh persen yang boleh digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana," jelas Sri Sutharmi.
Terkait dengan perizinan dan teknis lainnya, ia berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan dengan DPRD Jembrana kepada pihak perusahaan dan pimpinan institusinya. Selain itu, ia juga meminta pihak investor untuk memberikan klarifikasi ke DPRD, karena TNBB merupakan kawasan hutan yang menyangga lingkungan hidup di Bali.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi atau melarang investasi di Jembrana. Namun, semua aktivitas harus sesuai dengan aturan, terlebih di kawasan TNBB yang menjadi penyangga lingkungan hidup sektor kehutanan di Bali.
Kebijakan dan Regulasi yang Harus Dipatuhi
Berikut beberapa poin penting yang perlu dipatuhi dalam pengelolaan lahan di kawasan TNBB:
- Izin Pembangunan: Semua bangunan harus memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
- Zona Pemanfaatan: Hanya 10% dari luas lahan yang dikelola investor boleh digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana.
- Kepatuhan Aturan: Semua aktivitas di kawasan TNBB harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Konservasi Lingkungan: Kawasan TNBB berperan penting dalam menjaga ekosistem dan lingkungan hidup Bali.
Tindakan Lanjutan
Pemkab Jembrana dan DPRD Jembrana akan terus memantau kondisi lahan tersebut. Jika ada pelanggaran aturan, tindakan lebih lanjut akan diambil. Selain itu, pihak investor diharapkan bisa segera menyelesaikan perizinan yang masih kurang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar