
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Indonesia
Di tengah kekhawatiran para pekerja di Indonesia, saat ini sedang menantikan pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Pemerintah sedang mempertimbangkan formula baru dalam menentukan kenaikan UMP yang akan berlaku pada tahun mendatang.
Proses Pengkajian UMP 2026
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak. Hal ini karena masih harus melewati beberapa kajian dan evaluasi. Meskipun demikian, para buruh telah meminta agar kenaikan UMP 2026 mencapai angka antara 8,5 persen hingga 10,5 persen, yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen secara nasional.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, usulan dari pihak buruh tersebut sedang dikaji dan akan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan. Ia juga menyatakan bahwa proses ini membutuhkan waktu dan dialog antara pemerintah, buruh, serta dunia usaha.
Perkiraan Besaran UMP Jawa Barat 2026
Jawa Barat (Jabar) adalah salah satu provinsi dengan UMP yang paling diperhatikan di tanah air. Dikabarkan bahwa kenaikan UMP 2026 di Jawa Barat diperkirakan berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen. Angka ini didasarkan pada data UMP Jabar tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238.
Berikut perkiraan kenaikan UMP Jawa Barat jika mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen dan 10,5 persen:
- Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar akan menjadi sekitar Rp 2.378.687.
- Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar akan menjadi sekitar Rp 2.422.787.
Perkiraan ini hanya sebagai estimasi, karena besaran akhir bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor lain seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Perkiraan UMK Se-Jawa Barat Jika Naik 10,5 Persen
Jika kenaikan UMP 2026 sebesar 10,5 persen benar-benar diterapkan, maka berikut perkiraan besaran UMK di berbagai daerah di Jawa Barat:
- Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
- Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
- Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
- Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
- Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
- Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
- Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
- Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
- Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
- Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
- Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
- Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
- Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
- Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
- Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
- Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
- Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
- Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
- Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
- Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
- Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
- Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
- Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
- Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
- Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
- Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
- Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
Aturan Baru dan Keputusan Mahkamah Konstitusi
Pemerintah sedang mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026. Dalam putusan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2026 sudah ditetapkan sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, Menaker Yassierli menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan konsep dan kajian terkait permintaan kenaikan sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
Proses ini membutuhkan dialog sosial antara pemerintah, buruh, dan dunia usaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sedang melakukan rapat-rapat untuk mendengar aspirasi dari berbagai pihak. Pemerintah menegaskan bahwa proses ini masih membutuhkan waktu dan tetap akan dilakukan secara transparan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar