PSAD UII Yogyakarta: Aparat Diduga Alami Kesesatan Pikir dalam Kasus Laras Faizati

PSAD UII Yogyakarta: Aparat Diduga Alami Kesesatan Pikir dalam Kasus Laras Faizati

Kritik terhadap Penuntutan Laras Faizati

Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Masduki, menyampaikan kritik terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Laras Faizati. Menurutnya, tuntutan tersebut mencerminkan adanya masalah serius dalam cara berpikir aparat penegak hukum.

Laras Faizati sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun atas tuduhan menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), Laras menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak adil. Ia menegaskan bahwa apa yang ia lakukan adalah bentuk ungkapan kemarahan, kekecewaan, dan kesedihan atas meninggalnya Affan Kurniawan.

“Saya telah direncanakan untuk dituntut selama satu tahun. Rasanya sangat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang perempuan yang mengekspresikan, bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan serta kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat nahas, yaitu meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan kepolisian,” ujar Laras.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Masduki mengatakan bahwa perkara Laras kini telah memasuki tahap proses peradilan, namun justru memperlihatkan problem mendasar di kalangan aparat penegak hukum.

Sesat Pikir dalam Peradilan

Prof. Masduki menilai terdapat kesalahan cara berpikir dari aparat peradilan dalam memahami kasus ini. Ia menyebutnya sebagai sesat pikir.

“Sesat pikir ini sudah lama mengejala di aparat penegak hukum karena mereka mengikuti atau mengalami penormalan dari kekuasaan yang di atasnya. Jadi artinya mereka tidak independen sebetulnya dari apa yang menjadi kehendak Presiden, atau dalam hal ini juga Kapolri,” katanya.

Ia menegaskan bahwa jika aparat berpikir secara rasional, maka kasus Laras seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Sebab kasus ini bermula dari warga negara yang menyampaikan kebebasan berekspresi dengan mengkritik kinerja polisi, yang itu harusnya bukan dituntut.

Prof. Masduki juga menyampaikan pendapatnya terkait wacana restorative justice terhadap Laras. Namun, ia menyatakan ketidaksetujuannya.

Restorative justice itu artinya ada pengakuan kesalahan dulu dari Larasati, kemudian polisi memberikan atau dalam hal ini pihak-pihak yang dirugikan dipertemukan lalu dinyatakan ada perdamaian kasusnya selesai,” katanya.

Penghentian Hukum

Menurut dia, langkah yang lebih tepat adalah penghentian proses hukum. Ia juga menolak anggapan bahwa unggahan di media sosial Laras berkaitan langsung dengan terjadinya kerusuhan.

Kemudian, kerusuhan merupakan peristiwa yang kompleks. Prof. Masduki menyimpulkan, terdapat dua bentuk sesat pikir dalam kasus ini.

“Pertama, penggunaan instrumen hukum atau penggunaan KUHP-nya itu sendiri yang harusnya bukan melakukan kriminalisasi tapi melakukan proteksi dan pembebasan. Yang kedua sesat pikir dari analisa yang melompat, yang menghubungkan antara postingan di medsos dengan kerusuhan itu nggak ada hubungannya,” lanjutnya.

Ia pun menyatakan keprihatinannya atas tuntutan yang diajukan jaksa.

“Nah sehingga menurut saya ketika ada tuntutan ini kita prihatin, artinya problem sesat pikir di aparat penegak hukum khususnya kejaksaan itu ternyata masih belum sembuh. Jika ini kita khawatir kalau ini juga kemudian direspon oleh hakim dengan logika yang sama maka peradilan ini namanya peradilan sesat gitu loh,” tukasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan