PT DSI Gagal Bayar Triliunan, OJK Minta PPATK Selidiki Transaksi Keuangan

OJK Meminta PPATK Menelusuri Transaksi Keuangan DSI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang terjadi pada rekening milik platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perusahaan ini kini sedang menghadapi kasus gagal bayar sebesar Rp 1,3 triliun dari ribuan pemberi dana atau lender.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI. Selain itu, PPATK juga telah melakukan pemblokiran rekening DSI.

Menurut Rizal, hingga saat ini OJK telah menerbitkan 15 sanksi pengawasan terhadap perusahaan pengembang platform pembiayaan daring tersebut. Salah satu sanksi yang diberikan adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini dimaksudkan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para investor atau pemberi dana (lender) dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun. Hal ini mencakup penggunaan website, aplikasi, atau media lainnya.

Perusahaan juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Namun, ada pengecualian jika tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK. Pengecualian berlaku dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

Tindakan yang Harus Dilakukan oleh DSI

OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal. Perusahaan harus melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan dari lender dan pihak terkait. Selain itu, DSI dilarang menutup kantor layanan. Perusahaan fintech lending tersebut juga wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan.

Rizal menyebutkan bahwa OJK telah meningkatkan status pengawasan terhadap platform fintech lending tersebut menjadi pengawasan khusus. Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan oleh DSI. OJK menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI pada 10 Desember 2025.

Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender. Selain itu, mereka diminta menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas.

Pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI

Terbaru, OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana para pemberi dana. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pusat OJK, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025).

"Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami," ujar Rizal.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan