PT DSI Tidak Mampu Bayar Triliunan, OJK Perintahkan PPATK Selidiki Transaksi Keuangan


nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perusahaan tersebut kini menghadapi kasus gagal bayar sekitar Rp 1,3 triliun dari 4.000-an pemberi dana.

"OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Dia menjelaskan, OJK hingga saat ini telah menerbitkan 15 sanksi pengawasan terhadap perusahaan pengembang platform pembiayaan daring tersebut. Sanksi tersebut termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025 agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para investor atau pemberi dana. Selama masa pembekuan, perusahaan dilarang melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam dalam bentuk apa pun. Termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya. Perusahaan juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Kecuali, kata Rizal, untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK. Kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. Perusahaan fintech lending tersebut juga wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan.

Rizal mengatakan, OJK telah meningkatkan status pengawasan platform fintech lending tersebut menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan oleh DSI. OJK pun menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI pada 10 Desember 2025.

Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender. Selain itu, menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas.

Terbaru, OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana para pemberi dana yang berlangsung di Kantor Pusat OJK, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025). "Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami," ujar Rizal.

Tindakan yang Diambil oleh OJK

Berikut beberapa tindakan yang telah diambil oleh OJK terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI):

  • Pemblokiran Rekening: PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI sebagai bagian dari penelusuran transaksi keuangan.
  • Sanksi Pengawasan: OJK telah menerbitkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI, termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
  • Larangan Penyaluran Dana Baru: DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam dalam bentuk apa pun.
  • Pengawasan Khusus: Status pengawasan DSI ditingkatkan menjadi pengawasan khusus, dengan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan oleh DSI.
  • Instruksi Tertulis: OJK menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI.

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan oleh DSI

DSI diminta untuk:

  • Mempertahankan Operasional: Tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal.
  • Melayani Pengaduan: Melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait.
  • Menyediakan Saluran Pengaduan: Menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial.
  • Menyusun Rencana Aksi: Menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dan dalam kerangka waktu yang jelas.

Pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI

OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana para pemberi dana. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pusat OJK, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Rizal menegaskan bahwa OJK telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangannya untuk memastikan perlindungan konsumen dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan