PT JH dan Pansus TRAP Sepakat Pertahankan Akses Publik dengan Izin Lengkap

Penjelasan PT. Jimbaran Hijau Mengenai Akses Menuju Pura Batu Nunggul


PT. Jimbaran Hijau (JH) kembali memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar bahwa akses menuju dan dari Pura Batu Nunggul ditutup oleh perusahaan. Menurut Head of Risk Management JH, Ignatius Suryanto, informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh perusahaan.

Keselarasan dengan Panitia Khusus DPRD Bali

Ignatius menyatakan bahwa pihaknya selalu menjaga keselarasan dengan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Pansus tersebut menolak segala bentuk pemblokiran akses masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa JH tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat setempat.

Tidak Ada Proyek di Wilayah yang Dimaksud

Selain itu, JH menegaskan bahwa tidak ada aktivitas atau proyek di wilayah yang dimaksud. Komitmen perusahaan untuk menjaga operasional yang taat hukum (compliance to law and regulations) menjadi dasar dari pernyataan ini. Seluruh proyek PT. JH sudah memiliki izin yang sah dan tidak benar adanya penghentian kegiatan proyek.

Pernyataan Ignatius Suryanto

Seluruh pembangunan dan pengembangan di PT. JH hanya akan dilakukan jika izin-izin dan ketaatan dengan hukum sudah terpenuhi. Berkaitan dengan lokasi di sekitar Pura Batu Nunggul, saat ini PT. JH memang belum memiliki proyek apapun di wilayah yang sedang dipermasalahkan, ujar Ignatius Suryanto.

Penegasan dari Tokoh Masyarakat

Pernyataan Ignatius dikuatkan oleh testimoni dari tokoh masyarakat dan desa adat setempat. I Made Sudita, mantan prajuru Bhaga Parayangan Desa Adat Jimbaran, menyatakan bahwa JH justru sangat mendukung dan memfasilitasi kegiatan pura dan desa adat.

Dukungan dari Pengempon Pura

Ketua Pengempon Pura Dalem Batu Maguwung, Jimbaran, I Nyoman Saputra Yasa menegaskan bahwa JH sudah memberikan banyak dukungan. Setiap kali ada upacara piodalan, mereka bahkan turut memberikan kontribusi dan bantuan. Perhatian ini juga diberikan kepada pura-pura lain di wilayah Jimbaran. Semua pura yang berada di kawasan tersebut, termasuk Pura Merejeng, tetap memiliki jalan akses yang dapat digunakan umat Hindu, kata I Nyoman Saputra Yasa.

Pernyataan Warga Asli Jimbaran

Warga asli Jimbaran, I Wayan Sukamta, juga menyampaikan pendapatnya. Tidak benar jika JH memblokir dan menutup akses warga untuk sembahyang. Warga bebas melakukan persembahyangan, bahkan di Pura Batu Nunggul yang sedang dipermasalahkan, ucap Wayan Sukamta.

Komitmen JH terhadap Budaya dan Tradisi

Ignatius Suryanto menyatakan bahwa JH sebagai bagian dari komunitas Jimbaran selalu menjaga komitmen secara berkesinambungan untuk menghormati dan melestarikan tradisi serta budaya setempat, termasuk aktivitas keagamaan. Perusahaan mendorong semua pihak untuk mengacu pada fakta hukum yang ada dan tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat, yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat.

Penjelasan Kuasa Hukum PT. JH

Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Made Supartha bersama jajaran sempat turun melakukan pengecekan atas laporan masyarakat terkait Pura Batu Nunggul. Kuasa hukum PT JH Michael A. Wirasasmita dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra mengatakan tidak ada niat perusahaan menghalangi membangun tempat ibadah.

Kami tidak berniat untuk menghalangi membangun tempat ibadah, tetapi kami ingin mencegah adanya salah sasaran dana hibah yang cair, kata Michael dan Kadek Agus.

Dana Hibah Pemprov Bali

Dalam hal ini, dana hibah Pemprov Bali difasilitasi oleh anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dengan jumlah Rp 500 juta. Jika nanti dibangun di posisi lahan pihak lain, bukan lahan pihak pemohon hibah nanti bisa dikategorikan merugikan keuangan daerah. Nantinya akan bisa berimbas ke kasus hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi (tipikor), ucap Michael.

Penjelasan Lebih Lanjut

Ia mengatakan terkait pura di area PT JH jumlahnya ada empat dan sampai saat ini masih selalu dibantu aktif oleh pihak PT JH dalam aktivitasnya sebagai tempat ibadah.

Saran dari Sekretaris PHDI Bali

Sebelumnya, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menyarankan kepada pihak Wayan Bulat untuk menunda pembangunan. Masih ada laporan pidana, alangkah baiknya untuk jangan dulu atau sampunang dulu membangun Pura. Karena mediasi sudah berulang, sengketa dan laporan pidana atas penyerobotan. Mending tunggu sampai masalah hukum selesai, tutur Putu Wirata Dwikora.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan