PT Max Auto dan Maxride Jawab Isu Legalitas Bajaj di Pekanbaru

PT Max Auto dan Maxride Jawab Isu Legalitas Bajaj di Pekanbaru

Bajaj RE di Pekanbaru: Dukungan Masyarakat dan Penjelasan Legalitas

Bajaj RE, kendaraan roda tiga yang baru saja beroperasi selama sebulan di Kota Pekanbaru, telah menarik perhatian masyarakat setempat. Penggunaan transportasi ini melalui aplikasi semakin meningkat, terbukti dari animo yang besar untuk mencoba layanan tersebut. Bajaj RE menawarkan kenyamanan, keamanan, serta tampilan yang lebih modern dibandingkan kendaraan roda tiga lainnya, sehingga menjadi pilihan yang disukai oleh banyak pengguna.

Namun, tidak semua informasi mengenai Bajaj RE berjalan mulus. Terdapat isu negatif yang menyebutkan bahwa operasional Bajaj RE belum memiliki legalitas yang memadai. Hal ini membuat beberapa pihak meragukan keabsahan kendaraan tersebut. Untuk menanggapi hal ini, PT. Max Auto Indonesia selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) resmi Bajaj RE di Indonesia, bersama dengan PT. Maxride Indonesia sebagai penyedia aplikasi ride-hailing, memberikan penjelasan resmi.

PT. Max Auto Indonesia menjelaskan bahwa seluruh unit Bajaj RE yang diimpor ke Indonesia telah melalui prosedur hukum yang lengkap dan ketat. Proses impor dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk menjalani Surat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. Dengan demikian, setiap unit Bajaj RE yang dijual dapat digunakan secara aman dan memiliki TNKB resmi berplat hitam seperti kendaraan bermotor umumnya.

Asrul Darap, City Manager PT. Max Auto Indonesia untuk area Pekanbaru, menegaskan bahwa Bajaj RE adalah kendaraan legal yang bisa dimiliki oleh siapa pun. Kendaraan ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, baik sebagai kendaraan pribadi maupun keluarga, armada usaha UMKM untuk mobilisasi barang, maupun shuttle layanan resortseperti yang sering diterapkan oleh konsumen Bajaj RE di kota wisata seperti Yogyakarta, Bali, dan Lombok.

Ia juga menambahkan bahwa apabila pelanggan ingin memanfaatkan Bajaj RE mereka untuk mencari pendapatan melalui platform ride-hailing seperti Maxride, Maxim, atau Indrive, hal itu sepenuhnya merupakan keputusan pribadi pemilik kendaraan, tanpa ada paksaan atau rekomendasi dari PT. Max Auto Indonesia.

Di kesempatan terpisah, perwakilan PT. Maxride Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum beroperasinya Bajaj sebagai moda transportasi di aplikasinya. Maxride menjelaskan bahwa operasional Bajaj sepenuhnya berlandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019, yang secara jelas menyebutkan bahwa kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan berbasis aplikasi.

Ketentuan ini merujuk pada definisi dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, yang menggambarkan kendaraan roda tiga dengan satu roda di depan, dua roda di belakang, menggunakan penggerak motor, serta terbuka tanpa kabin permanen yang tertutup penuh seperti mobilkarakteristik tanpa rumah-rumah ini sesuai dengan Bajaj RE, di mana pengemudi maupun penumpang berada dalam ruang yang terbuka.

Wan Saban Hadi, City Coordinator Maxride Pekanbaru, menambahkan bahwa Maxride adalah aplikasi transportasi online yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihaknya bekerja sama dengan PT. Max Auto Indonesia agar para pemilik Bajaj RE yang ingin mengambil order dapat melakukannya secara legal dan setara sebagaimana pemilik motor dan mobil.

Ia juga menegaskan bahwa isu-isu negatif yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat. Maxride Pekanbaru juga memastikan bahwa apabila ke depan Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan regulasi atau surat edaran khusus terkait izin kendaraan roda tiga, pihaknya siap untuk memenuhinya sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, puluhan mitra driver Maxride di Pekanbaru tetap beroperasi secara tertib dan aman, serta terus berkontribusi bagi lancarnya mobilitas masyarakat kota. Kedepannya, PT. Max Auto Indonesia dan PT. Maxride Indonesia berharap untuk dapat terus memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat Pekanbarumulai dari membuka lapangan pekerjaan baru, menghadirkan sumber pendapatan stabil bagi para mitra pengemudi, hingga menyediakan moda transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh warga kota.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan