PT MJAB Menyangkal Isu Kematian Anak Akibat Tambang di Sinar Bulan: Hoaks dan Tidak Benar

PT MJAB Menyangkal Isu Kematian Anak Akibat Tambang di Sinar Bulan: Hoaks dan Tidak Benar

Penjelasan PT Mitra Jaya Abadi Bersama Terkait Pemberitaan yang Tidak Benar

PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) secara tegas menolak pemberitaan yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan perusahaan menyebabkan kematian dua anak serta kerusakan rumah warga di Desa Sinar Bulan. Perusahaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan oleh manajemen PT MJAB setelah beredarnya pemberitaan pada 25 Desember 2025, yang menuduh bahwa kegiatan tambang PT MJAB menjadi penyebab longsoran maut di wilayah Desa Sinar Bulan. Dalam penjelasannya, Kepala Teknik Tambang PT MJAB, Arifin Noor Ilmi, mengatakan bahwa tidak pernah terjadi kecelakaan tambang atau korban jiwa di area operasional perusahaan.

“Berdasarkan catatan resmi perusahaan melalui Buku Daftar Kecelakaan Tambang (Buku Kuning) serta laporan keselamatan pertambangan yang wajib disampaikan kepada pemerintah, tidak pernah terjadi kecelakaan tambang maupun korban jiwa di wilayah IUP-OP PT MJAB,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/12/2025).

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari pihak keluarga korban, tuntutan santunan, atau proses hukum terkait klaim kematian dua anak di area tambang PT MJAB. “Informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar fakta maupun hukum,” tegasnya.

Tidak Ada Hubungan dengan Longsoran yang Merusak Rumah Warga

Terkait tudingan bahwa aktivitas PT MJAB menyebabkan longsoran yang merusak rumah warga, perusahaan juga membantah klaim tersebut. Menurut Arifin, lokasi longsoran berada di luar wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT MJAB.

“Secara geografis, titik longsor berada di area bekas tambang milik PT Mofatama Bangun Nusa dan terpisah dari wilayah konsesi PT MJAB,” jelasnya.

Arifin menjelaskan bahwa lubang bekas tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi dan tergenang air telah menciptakan lahan kritis dengan dinding curam, sehingga berpotensi memicu abrasi dan longsor. Meskipun izin usaha PT Mofatama Bangun Nusa telah berakhir, kewajiban reklamasi dan pascatambang tetap melekat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kewajiban reklamasi tidak otomatis gugur meskipun izin tambang telah berakhir,” ujar Arifin.

Operasi PT MJAB Sesuai Ketentuan

PT MJAB memastikan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan penambangan di luar batas IUP-OP. Hingga kini, tidak ada laporan atau sanksi dari instansi berwenang terkait pelanggaran wilayah tambang.

“Penambangan di luar IUP merupakan pelanggaran berat. Fakta bahwa tidak ada sanksi membuktikan PT MJAB beroperasi sesuai ketentuan,” katanya.

Atas dasar itu, PT MJAB menilai pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan korban jiwa dan longsor sebagai informasi yang tidak terbukti dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.

Aktivitas Alat Berat Bukan Penambangan

Sementara itu, Kepala Legal dan Humas PT MJAB, Muhammad Solikin, menjelaskan bahwa aktivitas alat berat yang terlihat di sekitar belakang rumah warga Desa Sinar Bulan bukan kegiatan penambangan.

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemulihan lahan di area kolam bekas tambang yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pemulihan Lahan (TP2L),” jelas Solikin.

Menurutnya, TP2L merupakan tim terpadu yang dibentuk untuk melakukan penanganan dan pencegahan potensi longsor secara menyeluruh demi keselamatan masyarakat.

“Seluruh kegiatan pemulihan lahan telah dilengkapi dengan persetujuan pemilik lahan, izin lingkungan, serta legalitas lainnya,” ujarnya.

Solikin juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga menghambat proses pemulihan lahan. Padahal, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko bencana dan melindungi warga sekitar dari potensi longsor.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan