
Penyelidikan Aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) oleh Polda Maluku Utara
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, telah memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan terkait aktivitas perusahaan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS). Perusahaan ini diduga terlibat dalam tindak pidana pelayaran akibat aktivitas bongkar muat yang dilakukan di terminal khusus yang disiapkan. Lokasi aktivitas perusahaan tersebut berada di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Saat ini, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sedang menelusuri temuan tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Sp.Lidik/106/VIII/2025 dan Sprin/139/VIII/2025 dengan tanggal 28 Agustus 2025.
Pada 1 September 2025, tim Subdit IV Ditreskrimsus mendatangi terminal khusus milik PT STS. Saat tiba di lokasi, tim menemukan bahwa seluruh aktivitas bongkar muat sudah berhenti. Area tersus juga telah dipasangi garis pengamanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Irjen Pol Waris Agono menjelaskan, kondisi tersebut membuat pemeriksaan fisik tidak dapat dilakukan secara maksimal. Meskipun demikian, proses penyelidikan tetap berjalan dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dibutuhkan dan kompeten dalam kasus ini.
Dalam penyelidikan, Polda Malut juga menemukan dokumen jual beli lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan tersus. Lahan tersebut dibeli PT STS dari Yusup Kasim seharga Rp 75 juta pada 1 Mei 2025, dilengkapi kwitansi dan perjanjian jual beli.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan berita acara pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha, yang menunjukkan bahwa kewajiban administratif perusahaan telah diselesaikan.
Proses Penyelidikan yang Dilakukan
Penyelidikan terhadap PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) melibatkan beberapa tahapan penting:
- Pemeriksaan Dokumen: Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian lahan dan izin operasional perusahaan.
- Klarifikasi Pihak Terkait: Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini seperti pemilik lahan dan pejabat terkait dimintai keterangan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
- Pengamatan Lapangan: Meskipun aktivitas bongkar muat sudah berhenti, tim penyidik tetap melakukan pengamatan lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang masih berlangsung.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: Polda Maluku Utara bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Status Operasional Perusahaan
Sebelumnya, aktivitas PT STS sempat dihentikan sementara karena dugaan pelanggaran hukum. Namun, setelah penyelesaian kewajiban administratif, kementerian telah mencabut penghentian tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum untuk beroperasi kembali, meskipun penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Tantangan dalam Penyelidikan
Meski penyelidikan telah dimulai, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh tim penyidik:
- Keterbatasan Akses Fisik: Karena area tersus telah dipasang garis pengamanan, akses fisik ke lokasi menjadi terbatas.
- Keterlambatan Informasi: Beberapa pihak terkait belum memberikan informasi lengkap mengenai aktivitas perusahaan.
- Kompleksitas Dokumen: Dokumen-dokumen yang ditemukan cukup kompleks dan membutuhkan waktu untuk dianalisis secara menyeluruh.
Langkah Selanjutnya
Tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan hingga semua aspek kasus ini terungkap. Diharapkan, hasil penyelidikan akan memberikan gambaran jelas tentang apakah PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) telah melanggar hukum atau tidak. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, langkah hukum akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar