
nurulamin.pro- PT Wanatiara Persada (WP) di Maluku Utara (Malut) jadi sorotan di tengah kasus pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.
PT WP terseret setelah stafnya, Edy Yulianto (EY), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Januari 2026.
Ia diduga menyuap pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Terlepas dari itu, seperti apa profil PT Wanatiara Persada, lalu milik siapa perusahaan ini?
PT Wanatiara Persada adalah milik BUMN Tiongkok Jinchuan Group Co (saham mayoritas 60 persen) yang mengeruk Nikel di Obi, Halmahera Selatan, Malut.
Jinchuan Group adalah perusahaan raksasa milik negara (BUMN) asal Tiongkok yang berbasis di Provinsi Gansu.
Mereka adalah salah satu pengolah nikel terbesar di dunia.
PT Wanatiara Persada merupakan proyek pengembangan sumber daya luar negeri pertama yang dirancang, dibangun, dan dioperasikan langsung oleh grup ini.
Sisa saham dimiliki oleh investor lokal Indonesia.
Perusahaan ini memiliki lokasi tambang dan smelter di Haul Sagu, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Fokusnya adalah pertambangan nikel dan pengolahan feronikel.
Berdasarkan data di tambang.id, PT WP memilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas kurang lebih 1.725 hektare.
Dirangkum dari laman https://wanatiara-persada.com/id/, meski aktivitas produksi berada di Indonesia Timur, kendali manajemen dan administrasi perusahaan berpusat di kantor mereka yang berlokasi di Jakarta Utara.
Terseret Suap Pegawai Pajak KPP Madya Jakut
Pada Jumat (9/1/2026), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan yang menyeret pihak PT WP dan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa PT WP diduga terlibat dalam praktik suap untuk mengatur tagihan pajak.
"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026) dini hari dikutip dari kompas.com.
Salah satu tersangka tersebut adalah Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada yang bertugas sebagai pemberi suap bersama konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari PT Wanatiara Persada soal perusahaannya yang disebut KPK sebagai pemberi suap pegawai pajak Jakarta Utara.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap pemeriksaan pajak Jakarta Utara.
Adapun kelima tersangka terbagi dari dua kategori.
Kategori pertama dari pegawai pajak :
- Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," jelas Asep Guntur Rahayu.
Modus
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025.
Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
"Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim KPP Madya Jakarta Utara ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.
Adapun, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.
Namun demikian, PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak.
Kena OTT
PT NBK pun mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, AGS dan ASB mendistribusikan uang pada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.
"Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi," beber Asep.
Saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), dengan mengamankan delapan orang terduga pelaku.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.
Adapun rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
"Pada saat kami melakukan penangkapan, dapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang lain dari pada terduga, yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut diperoleh dari hal yang sama tapi dalam waktu yang beda. Jadi bukan dari PT WP saja, tapi dari wajib pajak yang lainnya," jelas Asep.
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.
Emas 1,3 Kg Disita KPK
KPK menyita uang dan emas senilai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep merincikan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram.
“Atau senilai Rp 3,42 miliar,” ujar Asep.
Pantauan Kompas.com di lokasi, barang bukti yang disita penyidik itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers.
Dalam boks yang dibuka penyidik, tampak berkeping-keping emas Antam.
(Kompas.com/Tribunnews.com/nurulamin.pro)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar