PTPN menyebut warga dengan status karyawan BUMN di KTP sebagai pekerja borongan

Warga di Kebun Silosanen: Status Pekerja Borongan dan Peran PTPN

Di tengah perkebunan yang luas, terdapat warga yang tinggal di Afdeling Kampongan, Dusun Silosanen, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Mereka hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem, meskipun dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka tertulis sebagai karyawan BUMN. Hal ini menyebabkan mereka tidak bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah maupun akses layanan kesehatan gratis.

Menurut Plt Kepala Sub Bagian Humas dan TJSL PTPN I Regional 5, M Syaiful Rizal, status pekerjaan dalam KTP tersebut bukan berasal dari data perusahaan. Ia menegaskan bahwa warga tersebut bukanlah karyawan PTPN, melainkan pekerja borongan di Perkebunan Silosanen.

Saat pendataan, warga menyebut bekerja di kebun, sehingga dalam KTP tertulis seperti itu. Secara faktual, mereka adalah pekerja borongan, bukan karyawan PTPN, ujarnya dalam keterangan resmi.

Proses Pengisian Data dan Lokasi Permukiman

Rizal menjelaskan bahwa munculnya status keliru tersebut berkaitan dengan proses migrasi dari KTP manual ke e-KTP yang dilakukan oleh perangkat desa beberapa tahun lalu. Ia juga menepis anggapan bahwa warga tersebut tinggal di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Menurutnya, rumah-rumah warga termasuk pekerja borongan berada di luar HGU, meski akses menuju lokasi permukiman harus melewati jalan kebun. Untuk menuju rumah warga memang harus melewati jalan kebun, sehingga tampak seolah-olah berada di tengah areal perkebunan, terangnya.

Jumlah Pekerja Borongan dan Sistem Upah

Rizal mengklaim bahwa dalam sebulan para pekerja borongan bekerja rata-rata 25 hari. Saat ini terdapat belasan ribu pekerja borongan di wilayah Kebun Silosanen. Mereka berasal dari enam desa sekitar kebun, yaitu Desa Silo, Harjomulyo, Pace, Mulyorejo, Sidomulyo, dan Sumberjati.

Ia memastikan bahwa sistem upah pekerja borongan dijalankan secara profesional, tepat waktu, dan bisa menghasilkan pendapatan setara atau melebihi UMK Jember bagi mereka yang produktif. UMK Jember tahun 2025 sebesar Rp 2.838.642.

Kontribusi PTPN dalam Pembangunan dan Program Sosial

Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 5, RI Setiyobudi, menuturkan bahwa keberadaan perusahaan justru berperan besar dalam membuka lapangan kerja padat karya bagi masyarakat Jember. Dengan menyerap belasan ribu pekerja borongan, PTPN mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja tanpa persyaratan khusus seperti pendidikan, pengalaman, atau keterampilan tertentu, katanya.

Selain itu, pihaknya menyampaikan kontribusi perusahaan lewat program sosial melalui skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Ia menyebutkan bahwa pada 2024 sampai 2025, TJSL yang telah disalurkan di Jember mencapai Rp 851,5 juta.

Program ini mencakup pembagian sembako, bedah rumah, pembangunan fasilitas umum dan sosial, bantuan penanganan stunting, hingga program mudik gratis bersama BUMN. Ia menambahkan bahwa setiap program dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjamin ketepatan sasaran dan keberlanjutan manfaat.

Kami selalu berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat optimal dari keberadaan perusahaan, pungkasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan