
Reformasi Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus melakukan pembenahan internal untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat integritas sumber daya manusia. Langkah tegas ini dilakukan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dengan puluhan pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan karena terbukti melakukan fraud dan pelanggaran disiplin berat.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ultimatum Presiden Prabowo Subianto yang menuntut reformasi DJBC segera dituntaskan dalam waktu satu tahun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, DJBC telah memberhentikan 27 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan tindak kecurangan. Pada tahun 2025, proses penjatuhan hukuman juga tengah berjalan terhadap 33 pegawai lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.
“Bea Cukai berkomitmen menindaklanjuti setiap pelanggaran secara tegas sebagai bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme sumber daya manusia,” ujar Nirwala di Jakarta, Selasa (30/12/2025). Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari reformasi internal yang terus diperkuat guna meningkatkan kinerja pengawasan serta optimalisasi penerimaan negara.
Penegakan disiplin dianggap menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai.
Ultimatum Presiden dan Tenggat Satu Tahun
Pembenahan di tubuh DJBC semakin mendesak setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya ultimatum dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden memberikan tenggat waktu satu tahun kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan menyeluruh di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Apabila dalam kurun waktu tersebut kinerja DJBC tidak menunjukkan perbaikan signifikan dan kepercayaan publik tak kunjung pulih, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah ekstrem. “Kita akan bereskan Bea Cukai. Saya sudah minta waktu satu tahun kepada Presiden untuk memperbaiki Bea Cukai. Ancaman itu serius,” kata Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025).
Purbaya bahkan menyebut, apabila reformasi gagal, pemerintah bisa saja membekukan DJBC dan mempertimbangkan opsi pengalihan fungsi kepabeanan kepada lembaga lain seperti Société Générale de Surveillance (SGS), sebagaimana pernah dilakukan pada masa lalu. Opsi lain yang tak kalah ekstrem adalah merumahkan seluruh pegawai Bea Cukai.
Gaji dan Tunjangan yang Hilang
Pemecatan puluhan pegawai tersebut berdampak besar secara finansial. Selain kehilangan status sebagai PNS, mereka juga otomatis kehilangan gaji bulanan, tunjangan kinerja, serta berbagai fasilitas negara yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Secara umum, gaji PNS Bea Cukai mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS di seluruh golongan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur negara.
Namun yang membedakan PNS Bea Cukai dengan ASN di instansi lain adalah besaran tunjangan kinerjanya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan kinerja Bea Cukai dibedakan berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas 1 hingga kelas 27. Untuk kelas jabatan tertinggi, yakni kelas 27, tunjangan kinerja yang diterima mencapai Rp 46.950.000 per bulan. Sementara itu, kelas jabatan terendah, kelas 1, memperoleh tunjangan sebesar Rp 2.575.000 per bulan.
Selain tunjangan kinerja, pegawai Bea Cukai juga berhak atas tunjangan jabatan fungsional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dengan besaran mulai dari Rp 300.000 hingga lebih dari Rp 2 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan.
Reformasi Jadi Taruhan Masa Depan DJBC
Pemecatan puluhan pegawai ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tak lagi memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran di sektor strategis penerimaan negara. DJBC kini berada di bawah sorotan publik dan pemerintah, dengan reformasi menyeluruh sebagai satu-satunya jalan untuk mempertahankan eksistensinya.
Kementerian Keuangan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi, serta menindak tegas setiap bentuk penyimpangan. Keberhasilan langkah ini akan menentukan masa depan Bea Cukai sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas barang dan penjaga penerimaan negara.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Tunjangan PNS Bea Cukai
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain berupa tunjangan, yakni: * Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti * Jaminan pensiun dan jaminan hari tua * Perlindungan Pengembangan kompetensi
Tunjangan kinerja Bea Cukai diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dengan besaran berbeda berdasarkan kelas jabatan mulai dari kelas 1 hingga kelas 27. Kelas jabatan tertinggi, yakni kelas 27, menerima tukin sebesar Rp 46.950.000, sedangkan kelas jabatan terendah, kelas 1, menerima tukin sebesar Rp 2.575.000 setiap bulannya.
Selain tunjangan kinerja, PNS Bea Cukai juga mendapat tunjangan jabatan fungsional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, tunjangan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan. Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula. Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar