
Peristiwa Pemutusan Kontrak yang Menimbulkan Kekacauan
Puluhan petugas keamanan yang sebelumnya bekerja di Cirebon Super Blok (CSB) mengadukan nasib mereka ke gedung DPRD Kota Cirebon. Total, ada 45 sekuriti yang datang ke gedung wakil rakyat tersebut. Selain para sekuriti, hadir juga dari manajemen CSB, vendor penyedia jasa pengamanan, dan asosiasi badan usaha jasa pengamanan. Mereka difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kota Cirebon untuk mencari solusi atas masalah yang terjadi.
Komitmen Bersama Dari Berbagai Pihak
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, menjelaskan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Setelah pertemuan berlangsung, terdapat beberapa komitmen positif yang diberikan oleh berbagai pihak, termasuk dari pihak PT CSI yang kontrak dengan CSB-nya diputus ditengah jalan karena alasan tertentu.
Sudah ada komitmen yang baik dari semua pihak. Semoga tidak lagi ada pihak-pihak yang merasa ini belum jelas, ujar Yusuf.
Masalah Internal Perusahaan
Komisi III, menurut Yusuf, berupaya agar penyelesaian persoalan ini bisa memberikan keadilan bagi semua pihak. Ia menyatakan bahwa permasalahan ini merupakan masalah internal perusahaan. Namun demikian, pihaknya juga mengundang Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon sebagai perwakilan dari pemerintah.
Hasilnya, tuntutan Satpam yang diberhentikan akan dipenuhi oleh vendor sebelumnya PT CSI, seperti pesangon dan lain-lain, hanya pihak PT CSI siap memenuhi, tapi minta waktu, kata Yusuf.
Penjelasan Dari Pihak CSB Mall
Dalam pertemuan ini, Kuasa Direksi CSB Mall, yang juga Divisi Operasional CSB Mall, Indah M Soeryadiredja, menjelaskan bahwa pada dasarnya, terkait tenaga keamanan, pihak CSB berkontrak bersama dengan vendor, dalam hal ini PT CSI, yang sejatinya berkontrak sejak awal 2025, dan akan berakhir pada Maret 2026. Namun di tengah kontrak, ada poin-poin kontrak yang dilanggar oleh PT CSI, sehingga kontrak kedua belah pihak resmi berakhir pada bulan November kemarin.
Dalam fungsi kami, di sini adalah kontrak kami ini dengan PT CSI sebagai vendor. Tidak ada kapasitas kami untuk mengintervensi kontrak antara PT CSI dengan pekerjanya, karena setiap perusahaan punya haknya sendiri mengatur karyawan mereka, terangnya.
Pelanggaran Kontrak Dan Pengakhiran Kerjasama
Indah menjelaskan bahwa di tengah perjalanan kontrak ada pelanggaran poin-poin perjanjian yang tidak bisa dipenuhi oleh PT CSI, sehingga membuat pihak CSB melakukan pengakhiran kerjasama lebih awal, atau istilahnya adalah early termination. Ia mengatakan, pengakhiran kerjasama resmi selesai pada tanggal 30 November karena ada pelanggaran, yang seharusnya per tanggal 31 Maret 2025.
Terkait pemutusan kontrak ini, pihak PT CSI pun menerima, sehingga sudah sah kontrak antara keduanya berakhir. Maka dari itu, terkait dengan hubungan antara PT CSI dengan para karyawannya setelah itu, itu berada diluar kewenangan manajemen CSB.
Tanggung Jawab Pihak PT CSI
Dan pihak PT CSI sudah menerima keputusan kami tersebut. Selanjutnya apa upaya PT CSI kepada karyawannya bukan menjadi kewenangan kami. Kami sebagai manajemen hanya berkontrak payungnya dengan CSI, terangnya.
Detail Kontrak Yang Dilanggar
Ketika ditanya wartawan poin-poin kontrak apa saja yang dilanggar oleh PT CSI, Indah enggan menjelaskannya. Indah kembali menegaskan, alasan pemutusan kontrak tersebut diterima oleh PT CSI tanpa ada penolakan atau keberatan.
Kami ini Mall besar di Kota Cirebon. Pasti semua mata memandang ke kami. Jadi, sudah pasti poin-poin pelanggarannya itu adalah sesuatu yang sangat krusial. Sangat krusial sampai kami harus menghentikan kontrak, tapi detailnya apa, kami punya hak untuk tidak memberitahukan yang penting kan dari CSI-nya menerima, berarti tidak ada kekeliruan dalam proses pengakhiran kerjasamanya, ungkapnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar