
Pemberian Remisi Khusus Natal untuk Warga Binaan Lapas Malang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jawa Timur memberikan remisi khusus sebagai hadiah Natal kepada 54 warga binaan, pada hari Kamis (25/12/2025). Penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Pembaharuan Lapas Malang yang diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Malang, Teguh Pamuji, kepada perwakilan warga binaan Nasrani dan turut disaksikan oleh PK Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho.
Teguh Pamuji menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan kriteria tertentu. Ada 2 orang yang mendapat remisi selama 2 bulan, 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 41 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 15 hari. Menurutnya, remisi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap perilaku baik warga binaan dalam upaya memperbaiki diri.
“Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” ujar Kalapas kepada nurulamin.pro, Kamis (25/12/2025).
Teguh juga mengimbau agar remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai hadiah, tetapi sebagai dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, serta menjadikan momen Natal sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi. Dengan adanya remisi khusus Natal ini, Lapas Malang berharap dapat terus menjalankan program pembinaan yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter warga binaan.
Pemberian Remisi di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang
Selain Lapas Kelas I Malang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur juga memberikan remisi kepada 25 narapidana. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Endang Margiati, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan, dan partisipasi aktif warga binaan.
“Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Remisi Khusus Natal menjadi hak bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas. Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Endang berharap dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Lapas Perempuan Kelas IIA Malang berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara berkelanjutan dan humanis, sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, dan harapan baru bagi setiap warga binaan,” paparnya.
Momen Penting dalam Proses Pemasyarakatan
Pemberian remisi khusus Natal ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap perilaku warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dengan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, sistem pemasyarakatan berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan positif dan peningkatan kualitas hidup para tahanan.
Momen Natal menjadi kesempatan yang tepat untuk memberikan semangat dan motivasi bagi warga binaan. Hal ini mencerminkan komitmen institusi pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi utamanya, yaitu membantu warga binaan kembali menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar