
Puluhan Ahli Waris Protes Penyelidikan Dugaan Pungli di Tuban
Puluhan ahli waris almarhum Gunowidjojo, yang terdiri dari total 49 orang, mendatangi Polres Tuban untuk memprotes penghentian penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan surat riwayat tanah. Kepala Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, dikaitkan dalam kasus ini.
Mereka datang dengan membawa poster yang berisi tulisan Kami Tidak Percaya Penyidik Polres Tuban, Tolong Mabes Polri Turun Tangan. Namun, poster tersebut akhirnya dirampas oleh petugas karena dianggap mengganggu kegiatan operasional kepolisian.
Ahli waris menilai bahwa proses penyelidikan terhadap laporan mereka tidak berjalan sesuai harapan. Kuasa hukum ahli waris, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto, menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk mempertanyakan penanganan laporan yang ia anggap mandek.
Hari ini saya datang untuk bertemu Kasat Reskrim terkait laporan polisi saya yang dihentikan penyelidikannya, termasuk dugaan pemerasan oleh Kades, ujarnya.
Agus menambahkan bahwa ada 49 ahli waris yang hadir di Polres Tuban dan seluruhnya merupakan ahli waris sah dari Gunowidjojo. Totalnya ada 49 ahli waris, dan semuanya memberikan kuasa kepada kami, imbuhnya.
Poster yang dibawa oleh para ahli waris disebut sebagai bentuk kekecewaan mereka karena laporan mereka tidak kunjung berlanjut. Laporan ini sudah lebih dari satu tahun, tapi prosesnya terkesan mandek. Mereka ingin bertemu Kasat Reskrim dan membawa tulisan itu sebagai wujud kekecewaan serta upaya mencari keadilan yang sebenarnya, jelas Agus.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto mengatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan penyidik terkait tuntutan para ahli waris. Kami akan komunikasi dulu dengan rekan-rekan reskrim. Hasilnya nanti akan kami sampaikan, ujarnya.
Terkait poster yang diambil petugas, Siswanto mengaku belum bisa memberikan penjelasan lantaran tidak berada di lokasi saat kejadian. Tadi saya tidak di lokasi, jadi belum tahu, pungkasnya.
Proses Penyelidikan yang Terhambat
Dalam laporan yang diterima, penyelidikan dugaan pungli terkait surat riwayat tanah telah berlangsung cukup lama. Namun, masyarakat merasa bahwa prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini memicu protes dari para ahli waris yang merasa kecewa dengan kinerja penyidik.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian para ahli waris antara lain:
- Penyelidikan yang dihentikan tanpa penjelasan yang jelas
- Dugaan adanya pemerasan oleh Kepala Desa Gesikharjo
- Kurangnya transparansi dalam proses penanganan laporan
Para ahli waris berharap agar penyidik dapat segera memberikan penjelasan lengkap tentang status penyelidikan yang sedang berlangsung. Mereka juga meminta agar lembaga tinggi seperti Mabes Polri turun tangan untuk memastikan keadilan.
Perspektif dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum ahli waris, Agus Hari Suyanto, menyatakan bahwa keberadaan 49 ahli waris yang hadir di Polres Tuban menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi seluruh keluarga besar almarhum Gunowidjojo. Ia menegaskan bahwa semua ahli waris telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menangani kasus ini.
Agus juga menyoroti bahwa poster yang dibawa oleh para ahli waris bukanlah tindakan anarkis, melainkan ekspresi kekecewaan atas ketidakpuasan terhadap proses penyelidikan. Ia menilai bahwa tindakan petugas dalam merampas poster tersebut justru memperkuat persepsi bahwa penyidik tidak bersikap objektif.
Tanggapan dari Pihak Kepolisian
Polres Tuban masih menunggu hasil koordinasi dengan penyidik terkait tuntutan para ahli waris. Meskipun begitu, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan jika diperlukan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan meninjau ulang tindakan yang dilakukan petugas saat kejadian. Meski tidak berada di lokasi saat poster dirampas, mereka berjanji akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses penyelidikan. Para ahli waris berharap agar pihak berwenang dapat segera memberikan jawaban yang memuaskan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Dengan adanya protes yang dilakukan, diharapkan dapat memicu perbaikan dalam sistem penegakan hukum di wilayah tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar