Pupuk Subsidi di Desa Rias Toboali Ludes Usai Harga Turun, Mentan Amran Ingatkan Distributor

Pupuk Subsidi di Desa Rias Toboali Ludes Usai Harga Turun, Mentan Amran Ingatkan Distributor

Pupuk Subsidi Di Desa Rias Laku Keras Akibat Penurunan Harga dan Program Swasembada Pangan

Di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pupuk subsidi laris manis dibeli oleh petani. Hal ini terjadi setelah adanya kebijakan dari Kementerian Pertanian yang menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, permintaan pupuk subsidi di desa tersebut mengalami lonjakan.

Seorang distributor pupuk subsidi di Desa Rias, Tahang HS, menyebutkan bahwa penyerapan pupuk subsidi meningkat hingga 43 persen. Untuk tahun 2025, alokasi pupuk subsidi di Desa Rias mencapai 988 ton, terdiri dari 280 ton pupuk urea dan 708 ton pupuk NPK Phonska. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024, di mana penyerapan hanya mencapai 558 ton.

Meningkatnya Indeks Tanam (IP)

Peningkatan penyerapan pupuk ini disebabkan oleh perubahan indeks tanam (IP) yang dilakukan oleh petani. Dalam tahun lalu, petani masih menerapkan IP 100 hingga IP 200, sehingga kebutuhan pupuk relatif terbatas. Namun, pada tahun 2025, untuk mewujudkan program swasembada pangan, petani mulai melakukan penanaman dengan IP 300.

IP adalah konsep untuk meningkatkan produksi padi tanpa memerlukan tambahan fasilitas irigasi atau pembukaan lahan baru. Dengan IP 300, dalam satu tahun, sawah yang memiliki irigasi sepanjang tahun dapat ditanami padi dua sampai empat kali. Semakin tinggi IP, maka produksi padi akan semakin meningkat.

Penurunan Harga Pupuk Membantu Petani

Selain peningkatan indeks tanam, faktor lain yang mendorong tingginya penyerapan pupuk subsidi adalah kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga pupuk sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Penurunan harga ini sangat membantu petani dalam menekan biaya produksi, khususnya di tengah fluktuasi harga hasil panen.

Untuk pupuk urea, harga yang sebelumnya Rp2.250 per kilogram kini turun menjadi Rp1.800 per kilogram. Jika dihitung per sak dengan berat 50 kilogram, harga pupuk urea turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak. Sementara itu, pupuk NPK Phonska yang sebelumnya dijual Rp2.300 per kilogram kini menjadi Rp1.840 per kilogram, atau dari Rp115.000 per sak menjadi Rp92.000 per sak.

Tidak hanya pupuk kimia, harga pupuk organik juga mengalami penurunan dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram. Penyesuaian harga ini membuat petani semakin antusias memanfaatkan kuota pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Distribusi Pupuk Subsidi Berjalan Lancar

Tahang menjelaskan bahwa hingga saat ini distribusi pupuk subsidi di tingkat pengecer berjalan lancar tanpa kendala berarti. Seluruh penyaluran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari alokasi hingga penebusan pupuk oleh petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Khusus untuk IP 300, pihaknya menyalurkan pupuk subsidi bagi petani. Pupuk tersebut dialokasikan bagi 25 dari total 35 kelompok tani yang melakukan penanaman IP 300. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hasil produksi padi dan mendukung program ketahanan dan swasembada pangan.

Harapan Petani untuk Masa Depan

Meski demikian, Tahang menyampaikan sejumlah harapan dari para petani ke depan. Salah satunya adalah penambahan kuota pupuk subsidi, terutama pupuk yang dapat memperbaiki kondisi tanah sawah. Ia menyebutkan bahwa kualitas tanah pertanian di Desa Rias mengalami penurunan pH akibat penggunaan pupuk kimia dalam jangka panjang.

Selain pupuk, petani Desa Rias juga mengharapkan dukungan sarana produksi pertanian (saprodi) lainnya, seperti bantuan benih unggul dan pestisida. Dengan dukungan tersebut, diharapkan produktivitas pertanian dapat terus meningkat seiring dengan bertambahnya indeks penanaman.

Peringatan Mentan untuk Distributor Pupuk

Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir distributor pupuk subsidi yang mempersulit petani. Penegasan tersebut disampaikan saat dialog bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Jakarta.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari HKTI Yogyakarta terkait distributor pupuk subsidi di Kabupaten Sleman yang menolak melayani petani tanpa kartu tani, padahal kebijakan pemerintah telah menetapkan bahwa penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP.

Mentan Amran langsung memerintahkan tindakan tegas terhadap distributor yang mempersulit petani. “Cukup pakai KTP aja. Tidak usah kartu tani,” tegasnya. Setelah mendapat informasi bahwa distributor yang dimaksud berada di wilayah Sleman, Mentan Amran langsung memerintahkan pencabutan izin kepada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian agar praktik yang mempersulit petani tidak boleh lagi terjadi dan harus dihentikan.

Saat ini pemerintah telah melakukan penyederhanaan regulasi dalam penyaluran pupuk subsidi agar tidak lagi menyusahkan petani. Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sistem pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi baik pemerintah pusat maupun daerah, kini disederhanakan menjadi satu kebijakan nasional yang terpadu.

Dalam kesempatan tersebut, Mentan Amran juga menegaskan peran HKTI sebagai mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan pertanian di lapangan. Dirinya mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi kebijakan dan tidak mempersulit petani.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan