Pura-pura Beli, Polisi Tangkap Pencuri Raket Padel Rp7 Juta di Jaksel


JAKARTA, berita
Seorang pelaku pencurian raket padel berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah berpura-pura menjadi pembeli di sebuah arena padel. Peristiwa ini terjadi di Padel Smash, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kompol Dwi Manggalayuda, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa polisi melakukan penyelidikan setelah mengetahui adanya unggahan korban di media sosial mengenai kehilangan raket padel.

Kami membuka marketplace. Biasanya pelaku pencurian itu setelah mengambil barang langsung diposting. Saat kami cari di marketplace, ditemukan akun yang memposting raket padel yang mirip dengan milik korban, ujar Dwi dalam informasi yang diterima berita, Sabtu (13/12/2025).

Setelah menemukan bukti tersebut, polisi kemudian menghubungi korban melalui pesan langsung atau direct message (DM) dan meminta korban datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan.

Laporan resmi dibuat korban pada Selasa (9/12/2025), meskipun peristiwa pencurian terjadi lebih dulu, yakni pada Jumat (5/12/2025).

Setelah korban membuat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan terkait raket yang hilang, kata Dwi.

Polisi kemudian mengonfirmasi raket padel yang dijual di marketplace kepada korban dan korban memastikan raket tersebut identik dengan raket miliknya yang telah hilang.

Selanjutnya, polisi menghubungi penjual akun penjual raket dan berpura-pura sebagai pembeli.

Kami melakukan DM kepada terduga pelaku dan janjian untuk pembelian raket tersebut, ujar Dwi.

Kesepakatan pertemuan dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/12/2025). Saat transaksi hendak dilakukan, tim operasional Polres Metro Jakarta Selatan langsung bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi.

Saat di TKP dan ditanya, pelaku mengakui bahwa dialah yang mengambil raket padel milik korban, ujar Dwi.

Pelaku yang tertangkap berinisial TAR, berusia 19 tahun dan berstatus mahasiswa. Berdasarkan keterangan polisi, korban membeli raket padel tersebut dengan harga Rp 7,7 juta, sementara pelaku menjualnya di marketplace seharga Rp 4 juta.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, kata Dwi.

Peristiwa pencurian tersebut terekam kamera CCTV di arena padel dan viral di media sosial Instagram, salah satunya diunggah oleh akun @kabarjaksel24.

Dalam rekaman, pelaku terlihat memantau situasi arena sebelum mengambil raket dari rak penyimpanan, memasukkannya ke dalam tas selempang, lalu meninggalkan lokasi dengan santai.

Proses Penangkapan dan Investigasi

Proses penangkapan pelaku berlangsung secara terencana dan terkoordinasi. Polisi tidak hanya mengandalkan laporan korban, tetapi juga melakukan pengintaian terhadap akun yang memposting raket padel.

  • Setelah menemukan akun yang mencurigakan, polisi melakukan verifikasi dengan korban.
  • Korban mengonfirmasi bahwa raket yang dijual adalah miliknya.
  • Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli.
  • Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi.

Tindakan Hukum yang Diambil

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dampak Viral di Media Sosial

Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku sempat menjadi sorotan di media sosial. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan pelaku dan memberikan dukungan kepada pihak kepolisian.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan