
JAKARTA, nurulamin.pro
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengalami gangguan dan belum sepenuhnya berjalan lancar. Ia menyebutkan bahwa masih menerima keluhan dari sejumlah pihak yang kesulitan dalam mengakses dan menggunakan sistem perpajakan baru tersebut.
Dalam dua hari terakhir, ia menerima keluhan langsung dari pengguna yang tidak bisa masuk ke sistem Coretax. Menurut Purbaya, permasalahan tersebut kemungkinan besar bukan hanya terletak pada pengguna, melainkan pada sistem dan prosedur yang dinilai terlalu rumit.
"Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated. Atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak tempat baiknya itu," katanya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan pada Rabu (31/12/2025).
Ia menilai bahwa persoalan utama Coretax terletak pada kompleksitas prosedur, termasuk kemungkinan adanya tahapan administrasi yang membingungkan, seperti mekanisme pendaftaran dan penggunaan email. Oleh karena itu, Purbaya meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diketuai oleh Bimo Wijayanto untuk memperkuat pendampingan serta menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana agar wajib pajak lebih mudah mengoperasikan sistem tersebut.
Purbaya mencontohkan, di kantor pelayanan pajak (KPP), proses penggunaan Coretax relatif lebih cepat karena pengguna dibantu langsung oleh petugas. Hal ini menunjukkan bahwa sistem sebetulnya bisa dijalankan, namun masih membutuhkan penyederhanaan alur dan edukasi yang lebih masif bagi pengguna di luar KPP.
Terkait pengembang sistem, Purbaya menyatakan bahwa Coretax sudah tidak lagi dikelola oleh LG. Serah terima sistem kepada pemerintah telah dilakukan pada pertengahan Desember 2025. Meski demikian, pihak pengembang masih memberikan jaminan dukungan hingga Maret 2026. Namun, Purbaya menilai jaminan tersebut tidak terlalu krusial, mengingat persoalan utama justru ada pada optimalisasi sistem yang sudah ada.
Berdasarkan data terbaru dari, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah aktivasi akun wajib pajak telah mencapai 11.034.775 akun. Dari total tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.131.253 akun, diikuti wajib pajak badan sebanyak 814.932 akun, serta instansi pemerintah sebanyak 88.369 akun.
Selain itu, Rosmauli juga mengungkapkan bahwa terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan registrasi hingga akhir Desember 2025.
Tantangan Penggunaan Sistem Coretax
Sistem Coretax menghadapi beberapa tantangan dalam pengimplementasiannya. Beberapa hal yang menjadi fokus utama adalah:
-
Kompleksitas prosedur
Proses pendaftaran dan penggunaan email dianggap terlalu rumit oleh sebagian pengguna. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mengakses sistem secara mandiri. -
Kurangnya edukasi
Meskipun sistem Coretax telah dirancang untuk mempermudah pengelolaan pajak, banyak pengguna yang belum memahami cara menggunakannya. Edukasi yang lebih masif diperlukan untuk meningkatkan pemahaman pengguna. -
Keterbatasan pendampingan
Di luar kantor pelayanan pajak (KPP), pengguna sering kali tidak mendapatkan bantuan langsung dari petugas. Ini membuat pengguna merasa kesulitan dalam mengoperasikan sistem.
Upaya Peningkatan Sistem
Untuk mengatasi masalah tersebut, DJP diharapkan dapat:
-
Memperkuat pendampingan
Petugas harus lebih aktif dalam membantu pengguna yang mengalami kesulitan. Pendampingan yang lebih intensif akan membantu pengguna memahami sistem. -
Menyediakan panduan yang lebih sederhana
Petunjuk teknis yang mudah dipahami harus disusun agar pengguna dapat mengoperasikan sistem dengan lebih efisien. -
Melakukan sosialisasi yang lebih luas
Edukasi melalui media, seminar, atau program pelatihan harus digencarkan agar lebih banyak pengguna memahami cara menggunakan Coretax.
Tantangan Teknis dan Administratif
Selain masalah pengguna, sistem Coretax juga menghadapi tantangan teknis dan administratif. Masalah seperti kegagalan login, lambatnya respons sistem, dan kesalahan dalam pengiriman notifikasi sering dialami oleh pengguna. DJP perlu memastikan bahwa sistem berjalan stabil dan dapat diakses oleh semua pengguna.
Kepatuhan Pengembang
Meskipun sistem Coretax telah diserahkan ke pemerintah, pengembang tetap memberikan dukungan hingga Maret 2026. Namun, Purbaya menilai bahwa dukungan ini tidak cukup untuk mengatasi masalah yang sudah ada. Fokus utama harus pada peningkatan optimalisasi sistem yang sudah ada.
Dengan adanya perbaikan dan peningkatan layanan, diharapkan sistem Coretax dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi wajib pajak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar