Purbaya Akui Pemerintah Ubah Aturan Devisa Ekspor, Eksportir Harus Simpan Dana di Bank BUMN

Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sedang dalam proses revisi. Salah satu perubahan utama yang diusulkan adalah wajibnya eksportir menempatkan devisa tersebut di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas DHE dalam meningkatkan suplai dolar domestik.

Sebelumnya, DHE bisa dipindahkan ke bank lain, dikonversi ke dolar Amerika Serikat (AS), dan dibawa ke luar negeri. Menkeu menjelaskan bahwa tujuan dari perubahan aturan ini adalah untuk memastikan bahwa DHE benar-benar berkontribusi pada suplai dolar di dalam negeri.

“Tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Selain itu, perubahan aturan juga bertujuan untuk menutup kebocoran dan memudahkan pengawasan. Pengelolaan DHE hanya akan dilakukan melalui bank Himbara. Selain itu, konversi DHE ke rupiah juga akan dibatasi dalam jumlah tertentu untuk menjaga stabilitas pasar.

Purbaya menyatakan bahwa aturan baru akan berlaku begitu PP diterbitkan. Saat ini, regulasi baru sedang dalam tahap penyelesaian akhir, dengan sebagian besar proses telah rampung.

Penyesuaian Likuiditas Bank Non-Himbara

Menjawab pertanyaan mengenai ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank non-Himbara, Purbaya menyatakan bahwa fokus utama adalah menstabilkan suplai dolar AS terlebih dahulu. Penyesuaian untuk bank non-Himbara akan dipertimbangkan setelah mekanisme ini berjalan lancar.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan baru merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi yang selama ini terjadi. Tujuannya adalah memastikan kebijakan pemerintah berjalan optimal dalam pengelolaan DHE SDA.

Persiapan Regulasi Baru

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu juga membenarkan proses revisi PP DHE SDA. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan pihak perbankan dan pelaku usaha. Proses harmonisasi juga dilakukan agar peraturan baru dapat segera diundangkan.

“Terutama untuk perbaikan pengawasan itu, kami minta (DHE SDA) ditempatkan di bank Himbara saja supaya lebih mudah pengawasan oleh Bank Indonesia,” kata Febrio.

Sejarah PP DHE SDA

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA pada 17 Februari 2025. Aturan tersebut tidak secara spesifik menyebut kewajiban penempatan DHE SDA di bank Himbara, melainkan hanya “sistem keuangan Indonesia”.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 8/2025, DHE SDA yang dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus (reksus) wajib tetap ditempatkan sebesar 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu paling singkat 12 bulan.

Kecuali untuk DHE SDA dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan dalam reksus paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan.

Kebijakan BI dan Efeknya

Setelah PP 8/2025 diterbitkan, Bank Indonesia (BI) juga telah menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2025, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan kebijakan DHE SDA 100 persen berdampak positif karena pasokan dolar di pasar valas domestik terus membaik, meski hal itu tidak otomatis meningkatkan cadangan devisa nasional.

Menurut Destry, tingkat kepatuhan eksportir dalam menyimpan DHE SDA pada reksus juga sangat tinggi sejak diberlakukan PP 8/2025, yakni sekitar 95 persen.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan