
JAKARTA, berita
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan terkait rencana penggunaan barang sitaan produk garmen (pakaian) bermuatan ballpress yang akan disalurkan kepada korban terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin untuk penggunaan atau pengiriman baju baru ilegal dalam bentuk ballpress ke wilayah yang terkena dampak bencana.
Belum ada izin pengiriman baju ilegal ke lokasi bencana. Jika saya suruh sumbang, saya beli barang baru. Saya kirim sekarang, ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, meskipun barang sitaan tersebut masih dalam kondisi baru, tetap merupakan barang ilegal. Selain itu, tidak ada aturan yang mengizinkan opsi tersebut.
Selain alasan hukum, Purbaya menegaskan bahwa ia tidak ingin membuka celah bagi praktik pengiriman ilegal dengan dalih kemanusiaan.
Ia khawatir jika hal ini dilakukan, justru akan memicu lebih banyak barang ilegal masuk ke Indonesia dengan alasan bantuan bencana.
Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat itu bencana, tambahnya.
Untuk itu, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah lebih memilih mengutamakan produk dalam negeri sebagai bantuan fisik ke lokasi terdampak bencana. Bahkan, ia siap merogoh kocek sendiri jika harus mengirimkan pakaian-pakaian baru ke kawasan bencana.
Sebelumnya, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan apakah barang sitaan berupa produk garmen akan disalurkan kepada korban terdampak bencana atau tidak.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan dua truk bermuatan ballpress di KM 116 Tol Palembang-Lampung. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal berisi produk garmen.
Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan, bisa dimanfaatkan dan digunakan (seperti) di Aceh kan membutuhkan. Enggak (dijual), justru karena ditangkap supaya salah satunya tidak merusak pasar dalam negeri, ucap Nirwala usai Konferensi Pers Ekspose Kontainer ballpres di Kantor DJBC, Jakarta pada Kamis (11/12/2025).
Beberapa poin penting yang muncul dari pembahasan ini antara lain:
- Pemerintah tidak akan memberikan izin pengiriman baju ilegal ke daerah bencana
- Barang sitaan, meskipun baru, tetap dianggap ilegal
- Tidak ada aturan yang mendukung penggunaan barang sitaan untuk bantuan bencana
- Pemerintah lebih memilih produk dalam negeri sebagai bantuan fisik
- Ada kekhawatiran jika pengiriman ilegal diizinkan, maka akan semakin banyak barang ilegal masuk dengan dalih bantuan bencana
- DJBC sedang mempertimbangkan apakah barang sitaan akan disalurkan ke korban bencana atau tidak
Dari semua pertimbangan ini, tampaknya pemerintah tetap konsisten dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan pasar domestik, meskipun ada tekanan dari berbagai pihak untuk memanfaatkan barang sitaan sebagai bantuan darurat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar