Putusan Banding: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun


Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding yang diajukan oleh Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diumumkan pada hari Selasa, 9 Desember. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Sri Andini, yang menyampaikan bahwa pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding tersebut.

Berdasarkan pertimbangan yang matang, hakim memutuskan untuk mengubah putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara yang sedang berlangsung.


Sri Andini menjelaskan, "Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan."

Dalam putusan banding ini, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pengancaman melalui media elektronik. Selain itu, hakim juga menemukan bahwa Nikita terlibat dalam tindak pencucian uang (TPPU).


"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," kata Sri Andini.

Selanjutnya, "Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ujar Sri.

"Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," lanjutnya.

Hakim juga menetapkan bahwa masa hukuman yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas Sri.

Hukuman yang diberikan lebih berat dibandingkan vonis dari pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa Nikita hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Sementara dakwaan kumulatif kedua yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan tidak terbukti.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan